TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Inventarisasi Peta Permasalahan Hukum pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan bahan analisis dan pemetaan isu hukum di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenkum Jabar dalam menghimpun berbagai isu hukum yang berkembang pada pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, mendukung penguatan inventarisasi permasalahan hukum daerah sebagai dasar penyusunan rekomendasi yang terarah, berbasis data, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam kegiatan ini, jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Barat berdiskusi bersama jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, antara lain Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian yang pada kesempatan tersebut bertindak selaku Plh. Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Kepala Urusan Umum, serta Analis Keimigrasian Muda.
Melalui forum tersebut, dibahas sejumlah isu strategis di bidang keimigrasian, di antaranya pencegahan Pekerja Migran Indonesia non-prosedural, peran sponsor ilegal dalam penempatan PMI, potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan, pengawasan orang asing dan izin tinggal, serta peningkatan literasi hukum keimigrasian bagi masyarakat.
Wilayah Cirebon Raya, termasuk Kabupaten Indramayu, menjadi salah satu daerah yang memiliki perhatian khusus dalam isu pekerja migran. Karena itu, penguatan mekanisme profiling, wawancara, koordinasi lintas instansi, serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai prosedur keimigrasian yang sah menjadi hal penting untuk terus didorong.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Dr. Ferry Gunawan Christy, S.H., M.H., melalui kegiatan ini menegaskan pentingnya pemetaan isu hukum sebagai bahan awal dalam penyusunan Peta Permasalahan Hukum Daerah. Hasil inventarisasi tersebut nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk menghasilkan rekomendasi penyelesaian yang lebih komprehensif.
Selain mengidentifikasi isu, kegiatan ini juga membahas alternatif penyelesaian dan langkah mitigasi terhadap permasalahan hukum yang ditemukan. Para peserta menekankan pentingnya sinergi antara Kantor Imigrasi, Pemerintah Daerah, BP3MI, Kepolisian, Dinas Ketenagakerjaan, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mencegah pelanggaran hukum keimigrasian serta memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.
Dari kegiatan tersebut, diperoleh bahan awal inventarisasi yang akan digunakan dalam penyusunan Peta Permasalahan Hukum Daerah Provinsi Jawa Barat. Kemenkum Jabar selanjutnya akan melakukan analisis lebih lanjut terhadap isu-isu yang telah dipetakan, termasuk mendorong penguatan koordinasi dan pertukaran data antarinstansi terkait pencegahan PMI non-prosedural dan tindak pidana perdagangan orang.