Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat pidana tambahan berupa hukuman uang pengganti kepada advokat Ariyanto menjadi Rp21,6 miliar dari yang sebelumnya Rp16,25 miliar, terkait kasus korupsi CPO.

Hakim Ketua Budi Susilo menyatakan uang pengganti tersebut setara dengan bagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara korporasi minyak sawit mentah (CPO) untuk putusan lepas dan keuntungan tidak sah dalam penanganan perkara lainnya yang diterima oleh Ariyanto senilai total Rp43,21 miliar.

"Uang ini dibagi dua secara proporsional dengan terdakwa Marcella Santoso," ujar Hakim Ketua dalam amar putusan banding yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Jika Ariyanto tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Hakim Ketua menyebut harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Kemudian dalam hal Ariyanto tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 7 tahun, lebih berat pula dari vonis yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama, yakni selama 6 tahun.

Sementara terkait pidana pokok, PT DKI Jakarta memperkuat vonis hukuman penjara Ariyanto selama 16 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari penjara.

"Menerima permintaan banding yang diajukan oleh penuntut umum dan advokat terdakwa tersebut," tutur Hakim Ketua.

Adapun Ariyanto divonis pidana penjara usai terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.

Majelis Hakim pada pengadilan tingkat pertama menyatakan Ariyanto terbukti memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp60 miliar dan melakukan TPPU senilai 2 juta dolar AS dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Ariyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.