Tampang 'Raja' Begal Beraksi di 13 TKP Lubuklinggau, Hasil Kejahatan Dipakai untuk Judol dan Sabu
Odi Aria June 11, 2026 02:27 PM

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU– Polisi berhasil menangkap seorang 'raja' begal yang selama ini kerap meresahkan masyarakat Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Pelaku diketahui bernama Rengki Kusuma, warga Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga terlibat dalam sedikitnya 13 aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kota Lubuklinggau.

Mirisnya, uang hasil kejahatan tersebut diakui pelaku digunakan untuk bermain judi online (judol) dan membeli narkoba jenis sabu.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Plt Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Faisal, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus begal yang menimpa seorang mahasiswi berinisial IM, warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

"Pelaku sudah lama kami cari karena terlibat dalam sejumlah aksi begal di Kota Lubuklinggau," kata Faisal kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, salah satu aksi yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan lampu merah RCA, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Saat itu korban bersama adiknya baru pulang membeli makanan menggunakan sepeda motor Honda Stylo.

Ketika berhenti di lampu merah, korban mengeluarkan telepon genggamnya setelah menerima notifikasi pesan masuk.

Namun secara tiba-tiba dua pelaku yang datang menggunakan sepeda motor dari arah belakang langsung merampas ponsel yang sedang dipegang korban.

"Saat korban mengeluarkan HP, pelaku langsung datang dari belakang dan mengambil HP tersebut," ujarnya.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku. Namun di tengah pengejaran, dua orang tidak dikenal menghampiri dan meminta korban menghentikan pengejaran dengan alasan mereka akan membantu mengejar pelaku.

Korban kemudian diarahkan menuju konter telepon seluler untuk melacak keberadaan ponselnya melalui fitur iCloud.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit iPhone 14 Plus warna merah dengan nilai kerugian mencapai Rp18 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi serta mendatangi lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku merupakan bagian dari komplotan jambret yang kerap beraksi di Kota Lubuklinggau.

Petugas kemudian mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

Tim Macan Linggau langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Saat diperiksa, Rengki mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban di kawasan lampu merah RCA.

"Pelaku mengakui hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan digunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu dan bermain judi online," ungkap Faisal.

Selain itu, tersangka juga mengaku telah melakukan 13 aksi pencurian dan penjambretan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Polisi juga mengungkap bahwa Rengki merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Curup, Bengkulu.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.