TRIBUNBEKASI.COM- Pemerintah menetapkan Selasa, 16 Juni 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Meski Selasa, 16 Juni 2026 merupakan tanggal merah, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada Senin, 15 Juni 2026. Artinya, masyarakat hanya memperoleh libur satu hari pada Selasa, 16 Juni 2026.
Tahun Baru Islam 1448 Hijriah menjadi salah satu hari libur nasional yang diperingati pada Juni 2026.
Baca juga: Selasa 16 Juni 2026 Tanggal Merah, Libur Apa?
Berbeda dengan beberapa hari besar lainnya, peringatan ini tidak disertai cuti bersama sehingga aktivitas kerja dan sekolah tetap berlangsung normal pada sehari sebelumnya.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri, terdapat dua hari libur nasional pada Juni 2026, yaitu:
Sebelumnya, Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Senin, 1 Juni 2026 berdekatan dengan akhir pekan sehingga membentuk libur panjang mulai Sabtu, 30 Mei 2026 hingga Senin, 1 Juni 2026.
Sementara itu, libur Tahun Baru Islam pada Selasa, 16 Juni 2026 tidak diikuti cuti bersama sehingga hanya berlangsung selama satu hari.