TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat membantah menerima aliran dana Rp1 miliar dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret pemilik Ponpes Ar-Rahman Basyaiban Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid.
Hal ini ditegaskan Taufik seusai menjadi saksi kasus Gus Yazid dan terdakwa lain, Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA) Andi Nurul di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/6/2026).
Dalam sidang terungkap, nama Taufik tertulis dalam catatan keuangan internal PT RSA sebagai penerima dana Rp1 miliar.
Data ini dicatat Andina Putri, Komisaris PT Rumpun Sari Antan (RSA), yang disebut sebagai pencatat keuangan internal milik Direktur Utama PT RSA, Andi Nurul Huda.
Baca juga: Sidang TPPU Gus Yazid: Ada Catatan Alokasi Uang ke Ketua DPRD Cilacap, Saksi Tak Tahu Realisasinya
Namun seusai sidang, Taufik membantah pernah menerima uang sebagaimana tercantum dalam catatan tersebut.
"Saya sama sekali enggak (terima)."
"Sama Pak Andi saja saya enggak kenal," kata Taufik ditemui seusai sidang.
Kata Taufik, hal ini juga ditegaskan Andi Nurul Huda dalam persidangan yang menyampaikan tidak mengenalnya.
"Tadi dikonfirmasi Pak Andi, Pak Andi menyampaikan bahwa tidak mengenal saya dan tidak tahu itu," ujarnya.
Baca juga: Sidang TPPU Gus Yazid: Ada Catatan Alokasi Uang ke Ketua DPRD Cilacap, Saksi Tak Tahu Realisasinya
Taufik menilai, keterangannya di persidangan sudah cukup untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait namanya yang muncul dalam catatan keuangan tersebut.
Lahan tersebut dibeli PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap, dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan nilai sekitar Rp237 miliar.
Jual beli lahan ini menjadi bermasalah lantaran lahan yang dijual berstatus hak guna, dengan kepemilihan lahan Kodam IV/Diponegoro.
Dalam jual beli lahan itu, Kejaksaan menduga ada aliran dana Rp20 miliar ke Gus Yazid. (*)