Kedapatan Bawa Celurit, 2 Remaja di Pasar Lama Diamankan Tim URC Satreskrim Polresta Banjarmasin
Hari Widodo June 11, 2026 02:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Banjarmasin mengamankan dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MIP dan MFM. 

Keduanya diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit, sepanjang 160 sentimeter. 

Penindakan oleh petugas dilakukan di Jalan Antasan Kecil Barat, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Rabu (10/6/2026) sekira pukul 01.00 Wita.

Kedua remaja berusia belasan tahun itu diamankan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 Polri terkait keberadaan sekelompok remaja yang diduga membawa senjata tajam.

Baca juga: Tewaskan Seteru Saat Tawuran Antar Geng di Pekapuran Laut, Mat Dong Dituntut 14 Tahun Penjara

"Mereka kami amankan setelah menerima informasi dari warga, terkait keberadaan sekelompok remaja mencurigakan yang diduga membawa senjata tajam," kata Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, melalui Kasi Humas, Ipda Adi Harry Sucahyo, Kamis (11/6/2026) 

Petugas awalnya mengamankan 10 remaja yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, hanya dua ABH yang terbukti membawa senjata tajam.

"Sementara delapan orang lainnya dipulangkan dengan kewajiban wajib lapor," ujarnya.

Penyidik Sat Reskrim Polresta Banjarmasin saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua ABH, untuk mendalami motif kepemilikan senjata tajam tersebut.

Baca juga: Terlibat Tawuran Tewaskan Pelajar SMP, Dua Remaja Dijemput Polisi di Sekolah

Pihaknya ujar Adi akan terus melakukan penindakan, terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin termasuk aksi yang melibatkan anak di bawah umur.

"Kami imbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak terlibat dalam aksi kriminalitas," ucapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.