Sidang TPPU Gus Yazid: Ada Catatan Alokasi Uang ke Ketua DPRD Cilacap, Saksi Tak Tahu Realisasinya
rika irawati June 11, 2026 03:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Pengasuh Ponpes Ar Raman Basyaiban, Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid, Rabu (10/6/2026), memunculkan fakta baru.

Dalam pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan, terungkap adanya catatan alokasi uang bernilai miliaran rupiah ke ketua DPRD Cilacap dan kerabat jenderal.

Sidang Gus Yazid digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sidang ini turunan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD milik Pemkab Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), senilai Rp237 miliar.

Lahan seluas 700 hektare tersebut berada di Cipari, Cilacap, yang diklaim milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) namun ternyata milik Kodam IV/Diponegoro.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, mantan sekda yang juga calon Bupati Cilacap Awaluddin Muuri divonis bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara.

Kini, Kejaksaan Negeri Cilacap menelusuri aliran dana dugaan korupsi itu dan menemukan adanya dugaan TPPU.

Baca juga: Gus Yazid Terseret Kasus Pengadaan Lahan BUMD Cilacap, Saksi: Lahan Bukan Punya Kodam Diponegoro

Satu di antara pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut adalah Gus Yazid, yang kini didakwa menerima Rp20 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang hari ini, ada 12 saksi yang dihadirkan.

Dua saksi pertama yang diperiksa adalah Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat dan Komisaris PT RSA Andina Putri.

Andina disebut memiliki peran sebagai pencatat keuangan internal milik Direktur PT RSA, Andi Nurul Huda yang juga menjadi terdakwa dalam kasus TPPU tersebut.

Dalam pemeriksaan terhadap Andina, kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, membedah isi catatan keuangan yang disebut memuat rencana maupun alokasi dana bernilai miliaran rupiah kepada sejumlah pihak.

Satu di antaranya, catatan alokasi dana Rp1 miliar kepada Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat.

Namun, saat ditanya terkait hal ini, Andina mengakui mengetahui keberadaan catatan tersebut namun menegaskan bukan dirinya yang mengeluarkan uang.

"Saya cuma mencatat apa yang disampaikan Pak Andi," jawab Andina di hadapan majelis hakim.

Itu sebabnya, Andina berkali-kali menyatakan tidak mengetahui saat Zainal Petir menanyakan realisasi maupun tujuan dana itu.

Namun, catatan ini tak dikonfrontasi langsung kepada Taufik yang saat itu diperiksa secara terpisah.

Tak berhenti di situ, Zainal juga mengungkap sejumlah pos lain yang disebut berada dalam catatan keuangan.

Beberapa di antaranya berupa rencana dana Rp1 miliar untuk Forkopimcam, Rp300 juta untuk Kemendagri, Rp300 juta untuk Provinsi, serta fee Rp11,5 miliar untuk Pemkab Cilacap.

Namun, ketika ditanya satu per satu, Andina mengaku tidak mengetahui rincian maupun realisasi pos-pos tersebut.

Hingga akhirnya, Majelis Hakim meminta kuasa hukum terdakwa tidak berlarut pada setiap angka dalam catatan karena saksi berulang kali menjawab tidak tahu.

Dalam pemeriksaan nama yang tercantum dalam catatan itu, Zainal Petir mempertanyakan dua nama yang ditemukannya, Endang dan Arif.

Dalam catatan itu, ada alokasi dana Rp2 miliar kepada Endang dan Rp8 miliar kepada Arif.

Baca juga: Awaluddin Muuri Terima Rp1,8 M dari Korupsi Pengadaan Lahan, Untuk Kampanye Pilkada Cilacap

Menerima pertanyaan terkait sosok tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab, Endang merupakan kakak ipar Letjen Widi Prasetijono, sementara Arif merupakan adik ipar Letjen Widi Prastetijono.

Letjen Widi Prasetijono menjabat Pangdam IV/Diponegoro saat kasus pengadaan lahan oleh BUMD Pemkab Cilacap bergulir.

Di penghujung pemeriksaan saksi, Zainal kembali membacakan satu pos yang nilainya jauh lebih besar.

Dia menyebut, terdapat catatan mengenai alokasi dana Rp10 miliar untuk Pangdam Diponegoro saat itu.

Meski demikian, persidangan hari itu tidak mengungkap apakah angka tersebut merupakan rencana, realisasi, atau hanya catatan internal yang belum pernah dijalankan.

Andina sendiri berulang kali menegaskan bahwa dirinya hanya mencatat apa yang disampaikan Andi Nurul Huda dan tidak pernah mencairkan maupun menyerahkan uang tersebut.

Bantah Terima Uang

Sementara, ditemui seusai sidang, Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat membantah menerima uang Rp1 miliar sebagaimana tercantum dalam catatan yang dibahas di persidangan.

"Saya sama sekali enggak."

"Sama Pak Andi saja saya enggak kenal," kata Taufik.

Dia bahkan menegaskan bahwa Andi Nurul Huda dalam persidangan juga menyampaikan tidak mengenalnya.

"Tadi Pak Andi menyampaikan bahwa tidak mengenal saya dan tidak tahu itu," ujarnya.

Taufik menilai, keterangannya di persidangan sudah cukup untuk meluruskan informasi yang berkembang.

"Ya, biar lurus. Gak bengkok," katanya sambil tersenyum.

Baca juga: Perintah Rahasia Pangdam ke Awaluddin Muuri di Semarang

Dalam sidang itu, Taufik menjelaskan terkait pembahasan peraturan darah (perda) pengadaan lahan olah PT CSA, sesuai kapasitasnya sebagai ketua DPRD Cilacap.

Taufik mengatakan, pembahasan Perda hingga fasilitasi gubernur untuk pengadaan lahan seluas 700 hektare senilai Rp237 miliar itu hanya 22 hari kerja.

Namun, Taufik membantah adanya kejanggalan.

Menurut dia, cepatnya pembahasan bukan persoalan selama seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan.

Majelis Hakim juga menyatakan, percepatan pembahasan regulasi tidak dapat otomatis dianggap bermasalah.

"Kalau Perda dibikin cuma 10 hari juga enggak apa-apa."

"Yang penting, enggak ada suap dan enggak ada yang lain-lain," ujar hakim dalam persidangan.

Gus Yazid dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.