SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengaturan temuan audit laporan keuangan yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Seiring dengan penetapan status tersangka tersebut, jumlah harta kekayaan Titin kini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2025 yang diakses pada Kamis (11/6/2026), Titin Rita Lestari tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp1.306.941.456 tanpa memiliki utang sepeser pun.
Aset terbesar milik Titin bersumber dari tanah dan bangunan yang tersebar di dua lokasi dengan nilai total Rp1,25 miliar.
Baca juga: Nasib Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Ditahan KPK Usai Diperiksa di Kasus Bupati Muara Enim
Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan seluas 105 m⊃2;/80 m⊃2; di Kabupaten Sidoarjo senilai Rp857.000.000, serta tanah dan bangunan seluas 36 m⊃2;/72 m⊃2; di Kota Palembang senilai Rp395.000.000.
Kedua properti tersebut tercatat sebagai hasil sendiri.
Selain properti, Titin juga memiliki aset alat transportasi berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla Minibus tahun 2015 senilai Rp45.000.000.
Sementara itu, untuk aset likuid, ia melaporkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp9.941.456.
Kasus suap yang menyeret nama Titin ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim Edison pada Senin (8/6/2026) lalu.
Kasus tersebut kemudian berkembang pada penangkapan lima aparatur sipil negara (ASN) BPK oleh penyidik KPK pada Selasa (9/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak BPK guna mengatur hasil temuan audit, salah satunya terkait dengan proyek pengadaan barang berupa Smart TV.
Hingga saat ini, KPK telah mengamankan 11 orang yang tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.