TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah mulai mengantisipasi potensi peningkatan kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) di tengah kondisi ekonomi yang semakin dinamis.
Kepala OJK Jawa Tengah Hidayat Prabowo mengatakan, tekanan ekonomi yang terjadi dapat berdampak terhadap kemampuan masyarakat maupun pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban kredit.
Baca juga: Pertegas Peran Notaris dalam Penanganan Kredit Macet, Kemenkum dan INI Jateng Gelar Seminar Nasional
"Dampaknya terhadap sektor keuangan tentu salah satunya risiko NPL yang cenderung meningkat. Karena itu, baik OJK pusat maupun daerah sudah mulai melakukan langkah antisipasi," ujar Hidayat, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, OJK saat ini terus mencermati kondisi sektor perbankan maupun industri keuangan lainnya.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni mendorong lembaga keuangan melakukan stress test atau pengujian ketahanan dengan berbagai skenario ekonomi.
Langkah tersebut dilakukan agar industri keuangan memiliki gambaran mengenai kemampuan bertahan apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi secara signifikan.
Menurut Hidayat, potensi kenaikan biaya kebutuhan maupun biaya operasional usaha dapat menjadi tekanan tambahan bagi masyarakat dan pelaku bisnis.
Pada sektor kredit produktif, kenaikan biaya produksi dapat memengaruhi kemampuan debitur dalam menjalankan usaha sekaligus membayar kewajiban kredit.
"Untuk kredit produktif, kenaikan biaya operasional tentu akan menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha. Industri keuangan sedang menghitung seberapa besar dampak yang mungkin terjadi untuk mengantisipasinya," katanya.
Sementara pada kredit konsumtif, peningkatan biaya hidup juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
Meski sebagian debitur memiliki mekanisme pembayaran melalui pemotongan gaji langsung, kondisi keuangan rumah tangga tetap menjadi perhatian.
Hidayat menyebut, hingga saat ini belum terlihat adanya lonjakan tajam permintaan restrukturisasi kredit, khususnya untuk kredit produktif.
Berdasarkan posisi April, rasio kredit bermasalah perbankan masih relatif terjaga di bawah 5 persen secara nasional, sedangkan sektor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berada di kisaran 12 persen.
"Untuk kredit produktif belum menunjukkan peningkatan. Mungkin masyarakat dan pelaku usaha masih melakukan penyesuaian karena perubahan biaya baru mulai dirasakan," ujarnya.
Di sisi lain, OJK juga mengantisipasi meningkatnya risiko masyarakat terjebak dalam aktivitas keuangan ilegal ketika kondisi ekonomi semakin berat.
Tawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal dinilai masih menjadi ancaman yang perlu diwaspadai.
Hidayat mengatakan, kecepatan masyarakat melapor apabila menjadi korban penipuan keuangan sangat menentukan peluang penyelamatan Berdasarkan data OJK, nilai kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal mencapai sekitar Rp9 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp600 miliar berhasil diblokir, sementara dana yang berhasil dikejar atau diselamatkan sekitar Rp160 miliar.
"Kecepatan itu penting. Kalau segera sadar dan segera melapor, peluang untuk mengejar atau menahan dana masih lebih besar," kata Hidayat.
Ia meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman dengan iming-iming keuntungan besar.
Masyarakat diminta menggunakan prinsip 2L, yakni memastikan legalitas dan logika keuntungan yang ditawarkan.
Baca juga: Sidang Kredit Sritex, Ahli Hukum: Seret Bankir ke Kasus Korupsi Akibat Kredit Macet Bentuk Kezaliman
"Kalau tidak logis pasti perlu dicurigai. Return investasi setahun sekitar 8 persen masih masuk akal, tetapi kalau ada yang menawarkan 4 persen per bulan harus hati-hati," jelasnya.
OJK juga mendorong masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor melalui sistem pelaporan yang tersedia agar tindakan penanganan dapat dilakukan lebih cepat. (Rad)