Iya, insyaallah JPU pekan depan ajukan banding
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan siap mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian mahasiswi Made Vaniradya di Pantai Nipah.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) berencana mengajukan banding pada pekan depan.
"Iya, insyaallah JPU pekan depan ajukan banding," katanya.
Harun menjelaskan upaya hukum tersebut dilakukan karena majelis hakim menyatakan terdakwa Radiet Adiansyah terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dasar tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa.
Putusan tersebut diambil berdasarkan suara mayoritas majelis hakim. Dalam perkara itu, hakim ketua Mukhlassuddin menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Menurut Mukhlassuddin, terdakwa tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan penuntut umum karena terdapat dugaan keterlibatan pihak ketiga yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Putusan mayoritas majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa.
Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut pada fakta persidangan, termasuk keterangan ahli forensik mengenai temuan dua DNA di lokasi kejadian yang berasal dari korban dan terdakwa.
Terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang disampaikan terdakwa dalam persidangan dan dituangkan dalam bentuk sketsa wajah, jaksa menilai hal itu tidak dapat dijadikan dasar karena tidak didukung alat bukti.
Sementara itu, Kusnaini yang mewakili tim penasihat hukum terdakwa menyatakan pihaknya juga akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.
Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (10/6). Menurut Kusnaini, pihaknya meyakini kliennya tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut.





