Ratusan BUMDes Belum Berbadan Hukum, DPMD Indramayu Angkat Bicara
Mutiara Suci Erlanti June 11, 2026 04:11 PM

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu mencatat ratusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) belum berbadan hukum.


Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Indramayu, Adang Kusumah Dewantara, mengatakan, hingga kini terdapat 167 BUMDes yang belum memiliki badan hukum resmi.


Sebab, menurut dia, dari total 309 BUMDes se-Kabupaten Indramayu baru 142 BUMDes yang telah berbadan hukum, sehingga didorong untuk segera menyelesaikan legalitas hukumnya.

Baca juga: Menghadap Menko AHY, Bupati Eman Suherman Perjuangkan Nasib BIJB dan Jalan di Majalengka


"167 BUMDes itu sedang berproses, sehingga bisa dikatakan belum berbadan hukum," kata Adang Kusumah Dewantara saat ditemui di DPMD Kabupaten Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (11/6/2026).


Ia mengatakan, DPMD Kabupaten Indramayu dipastikan memantau secara intensif terkait perkembangannya untuk memaetikan proses pengajuan badan hukum tersebut tidak menemui kendala.


Pasalnya, jumlah BUMDes belum berbadan hukum yang mencapai lebih dari 50 persen dari total BUMDes se-Kabupaten Indramayu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Baca juga: Rumah Kosong di Cirebon Mendadak Terbakar saat Ditinggal Pemilik, Barang Ini Jadi Biang Kerok


Piahknya mengakui, legalitas menjadi salah satu aspek penting yang harus dituntaskan secepatnya, sehingga pengelolaan usaha di 309 desa se-Kabupaten Indramayu berjalan optimal.


"Legalitas ini merupakan langkah penting agar BUMDes berkembang secara profesional, dan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan sektor usahanya," ujar Adang Kusumah Dewantara.


Selain legalitas, DPMD Kabupaten Indramayu juga turut menyoroti pentingnya tertib administrasi, khususnya dalam pengelolaan keuangan BUMDes se-Kabupaten Indramayu.


Karenanya, ia menyarankan, pemerintah desa untuk mewajibkan pengurus BUMDes selalu melampirkan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang lengkap setiap menggunakan dana usahanya.


"Kami mengusulkan, laporan penggunaan keuangan desa menjadi salah satu syarat bagi pengurus BUMDes untuk mengajukan proposal usaha berikutnya ke pemerintah desa," kata Adang Kusumah Dewantara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.