TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Terdakwa Husnul Yaqin dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Sarolangun divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Selain pidana penjara, Husnul Yaqin juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (11/6/2026) siang.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Husnul Yaqin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp184 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Husnul Yaqin dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami pikir-pikir terhadap putusan ini," kata penasihat hukum terdakwa, Vanika Anom.
Diketahui, kasus korupsi pupuk subsidi ini menyeret Husnul Yaqin selaku pemilik Toko Dhiya Tani.
Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Husnul Yaqin mendaftarkan perusahaannya sebagai pengecer pupuk bersubsidi berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor 170.167.03.052.101017.503.002 tertanggal 11 Oktober 2017 dengan kegiatan usaha perdagangan eceran pupuk dan pemberantasan hama.
Sesuai ketentuan, perusahaan tersebut wajib melakukan pendaftaran ulang izin usaha pada 11 Oktober 2022.
Namun, dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Juni 2022, terdakwa diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di tokonya yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera KM II RT 04, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1.948.401.166,10.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Rugikan Rp3,8 M, 3 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Bungo Jambi Divonis, Sri Dipidana 4 Tahun 6 Bulan