TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berencana mematok Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) makan dan minum restoran dan kafe sebesar 10 persen mulai September 2026.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyebut pemberlakuan pajak restoran akan dimulai secara bertahap.
Sebab, ada restoran yang belum mencapai omzet tertentu, sehingga belum patut untuk dipungut pajak.
"Tapi, restoran dengan jumlah omzet tertentu yang atas nama Undang-Undang harus membayar pajak restoran. Ya, ini kan masih didata terus oleh Pemkab. Restoran di Bantul itu kan ada banyak sekali," ucap Halim, kepada awak media, di sela-sela tugasnya, Kamis (11/6/2026).
Tidak hanya restoran, terdapat pula kafe yang berdiri di Bumi Projotamansari selama ini belum membayar pajak kepada Pemkab Bantul.
Maka, atas nama Undang-Undang restoran dan kafe tersebut harus dikenai pajak yang bersifat wajib.
Hasil pajak tersebut akan digunakan untuk membangun kembali Kabupaten Bantul mulai dari sisi infrastruktur, sosial, dan lain sebagainya.
Baca juga: TPR Parangtritis Bakal Dipindah Mulai Juli 2026, Ini Tujuan Pemkab Bantul
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti, berujar, tahun ini mengalami pengurangan transfer ke daerah sekitar Rp230 miliar.
"Ini tentunya merupakan tantangan untuk kami, bagaimana nantinya daerah bisa mengoptimalkan sumber pendapatan baik dari pajak dan retribusi," ucap dia.
Artinya, di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bantul harus mampu menyusun strategi dan inovasi terkait bagaimana cara untuk meningkatkan sumber pendapatan dari pajak.
Dengan demikian, tidak hanya pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khusus di BPKPAD Bantul akan melakukan pendataan di reklame dan meningkatkan pendapatan di PBJT makan dan minum.
"Kemarin, sudah kami awali dengan mengundang pengusaha-pengusaha. Misalkan, pengusaha sate, pengusaha kafe, dan rumah makan yang lain. Artinya, kita undang untuk menyamakan persepsi," tutur Istirul.
Untuk menjalankan amanah Undang-Undang, Pemkab Bantul menitipkan kepada pengusaha bahwa harus dikenakan pajak 10 persen. Pihaknya khawatir, jika tidak ada penyamaan persepsi dapat menimbulkan rasa iri terhadap pelaku usaha satu dan lainnya.
"Setelah kami beri penjelasan bahwa pajak itu peruntukannya untuk dikembalikan kepada masyarakat, membiayai BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, membangun infrastruktur, pemberdayaan, dan lainnya. Akhirnya, mereka sepakat," tandas dia. (*)