Pengakuan mengejutkan Raffi Ahmad Usai Namanya Terseret Kasus Suap Bea Cukai, Bantah: Cuma Basa-basi
Eri Ariyanto June 11, 2026 06:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama artis kondang Raffi Ahmad ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai setelah muncul isu yang mengaitkannya dengan perusahaan Blueray Group. 

Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu berbagai spekulasi mengenai keterlibatan sang presenter dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik itu.

Menanggapi kabar yang berkembang, Raffi Ahmad secara tegas membantah adanya hubungan transaksi maupun kerja sama bisnis dengan Blueray Group sebagaimana yang dituduhkan. 

Suami Nagita Slavina itu menegaskan dirinya tidak pernah menerima aliran dana ataupun melakukan transaksi apa pun dengan perusahaan yang disebut-sebut dalam kasus tersebut.

Melalui klarifikasinya, Raffi meminta masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. 

Ia juga menegaskan bahwa dirinya siap memberikan penjelasan apabila diperlukan oleh pihak berwenang.

Pernyataan Raffi Ahmad tersebut muncul di tengah penyelidikan kasus dugaan suap Bea Cukai yang kini menjadi perhatian luas karena melibatkan sejumlah nama dan perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan praktik korupsi. 

Lantas, bagaimana kronologi munculnya isu yang menyeret nama Raffi Ahmad dan apa sebenarnya fakta di balik keterkaitannya dengan Blueray Group?

Baca juga: Alarm Program MBG! Puluhan Dapur di Bandung Barat Berhenti Beroperasi: Pencairan Dana dari BGN Macet

Seperti diketahui, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad menegaskan bahwa tidak pernah ada transaksi antara dirinya dan PT Blueray.

Ia juga menegaskan tidak mengenal pihak-pihak dari PT Blueray, yang saat ini tengah terjerat kasus suap pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meloloskan barang palsu atau KW tanpa pengecekan.

"Saya tidak ada nomor telepon mereka. Tidak pernah terima kiriman apa pun. Namanya pun enggak ingat, memesan pun secara transaksional pun enggak, hanya basa-basi," tegas Raffi dalam konferensi pers, dikutip dari siaran Youtube Kompas TV, Kamis (11/6/2026).

Diajak Foto Pihak PT Blueray

Raffi pun menceritakan, dirinya hanya pernah berfoto dengan pihak dari PT Blueray di New York, Amerika Serikat (AS).

Di New York, saat itu ia bersama Desta, Ariel, Gading, dan Nagita Slavina ketika mengunjungi sejumlah toko asal Indonesia, yakni Awang Kitchen dan Indo Java. Adapun PT Blueray terletak di sekitar tiga toko setelah Awang Kitchen dan Indo Java.

"Setelah kegiatan selesai, banyak teman-teman Indonesia yang ajak foto, saya keluar dari Awang Kitchen. Satu, dua, tiga toko di sebelahnya ada yang namanya Blueray. Mereka panggil saya, 'Mas Raffi, Mas Ariel, Mas Gading, foto dong saya'. Ya sudah kami foto di depan tokonya," ungkap Raffi.

Pihak dari PT Blueray tersebut pun memperkenalkan diri kepada Raffi, yang saat itu waktunya tidak banyak dan perlu untuk segera pergi.

SUAP BEA CUKAI - Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad (kanan) dalam konferensi pers terkait namanya yang dicatut PT Blueray dalam kasus suap Bea Cukai, Kamis (11/6/2026). (Dok./Kompas TV)

Tidak Ada Komunikasi, Hanya Basa-basi

Dalam momen perkenalan itu, pihak PT Blueray menawarkan untuk mengirim ponsel dan barang elektronik lainnya untuk Raffi.

"Beliau (dari PT Blueray) memperkenalkan diri, tapi saya enggak kenal. Saya enggak kenal, lalu mereka bilang, 'Mas Raffi, perusahaan kami, Blueray ini kami bisa kirimin, apapun itu, mau ponsel, laptop, iPad, ini, itu, oh iya kan ada ponsel yang terbaru, nanti kalau dikirim bisa'. Ya enggak mungkin dong saya bilang, 'oh enggak usah ah, saya enggak mau kirim lewat itu'," ujar Raffi.

Dengan basa-basi, Raffi pun mengiyakan akan melakukan penitipan jika iPhone seri terbaru sudah keluar.

"Hanya sebatas itu. Intinya saya basa-basi. Basa-basi. Setelah itu sudah saya pergi melanjutkan ke tempat lain. Hanya sebatas itu," ujar Raffi.

Dirinya sendiri kaget ketika namanya disebut dalam kasus suap Bea Cukai, padahal komunikasi yang terjadi hanyalah basa-basi.

"Hanya basa-basi, saya enggak ada komunikasi sama mereka. Cuma saya bingung kok saya dibilang ada komunikasi sama mereka," tegas Raffi.

Kasus Suap Bea Cukai

Sebelumnya, nama Raffi Ahmad muncul dalam sidang dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Sri Pangastuti alias Tuti mengakui pernah menerima permintaan bantuan pengiriman laptop dan beberapa iPhone dari Amerika Serikat yang dikaitkan dengan nama Raffi Ahmad.

Adapun dalam kasus suap Bea Cukai, terungkap bahwa PT Blueray diduga ingin agar barang KW yang diimpornya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

Pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Padahal menurut Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Pertama, jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang. Kedua, jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Akhirnya, terjadi pengkondisian di jalur merah agar barang yang diimpor PT Blueray lolos pemeriksaan.

Setelah terjadi pengkondisian jalur merah, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selanjutnya ada bos PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.