Kasus Dugaan Penipuan Umroh di Pangkalpinang, Kantor Travel Disebut Tak Pernah Dilaporkan ke RT
Asmadi Pandapotan Siregar June 11, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus dugaan penipuan perjalanan umroh yang menyeret FR, pengurus Yayasan Daaruz Zikra Tour, terus menjadi sorotan. Terbaru, terungkap bahwa rumah milik tersangka yang diduga digunakan sebagai kantor operasional Travel Umroh DZ ternyata tidak pernah dilaporkan sebagai tempat usaha kepada pengurus lingkungan setempat.

Ketua RT 07 Sinar Bulan, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Indra Yuda, mengaku selama ini hanya mengetahui bangunan tersebut sebagai rumah tinggal.

"Setahu saya itu hanya rumah tempat tinggal, kita enggak tahu juga dia ada umroh atau enggak karena tidak ada laporan ke RT-nya," kata Indra Yuda, Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, rumah yang berada di kawasan Cluster Mawar, Kompleks Tanjung Bunga, terlihat tidak berpenghuni. Rumah blok D15 tersebut terlihat rumput dibagian depan yang sudah tinggi, lalu lampu depan pun terlihat masih menyala meskipun pada siang hari.

Saat Bangkapos.com menggunakan bel sebanyak tiga kali pun, hanya terdengar suara bel saja tanpa ada orang membuka pintu yang masih dalam keadaan terkunci.

Dari pantauan pun di halaman rumah, hanya ada satu unit kendaraan motor dan satu unit kendaraan mobil milik tetangga yang terparkir. 

"Sering sih ketemu dengan kita di Masjid atau di Mushola, ya biasa aja ngomong istilahnya itu untuk masyarakat itu. Tapi kalau masalah ke umroh atau apa, kita kurang tahu juga. Tapi kalau secara omongan dari warga-warga, dia memang ada travel umrohnya," jelas Indra.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih mengatakan, dari penyidikan diketahui rumah yang berada di Cluster Mawar dijadikan sebagai kantor Travel Umroh DZ.

"Untuk pelaku ini diamankan di rumahnya di Jalan Angsana VI, Kecamatan Gerunggang, kalau untuk kantornya di komplek Tanjung Bunga Cluster Mawar Kecamatan Bukit Intan," bebernya.

Hal ini juga dipertegas Indra Yuda, terkait dengan lokasi rumah milik FR.

"Iya berbeda, jadi tidak ada hubungan," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih membenarkan, adanya penangkapan terhadap Firman selaku pengurus di yayasan Daaruz Zikra Tour.

"Untuk laporan ini pada 12 April 2025, sedangkan untuk terlapor sudah ditahan sejak 10 April 2026. Terlapor menjanjikan bisa memberangkatkan korban sebanyak 10 orang, untuk berangkat ibadah umroh sebelum lebaran haji," ujar AKP Singgih.

Usai diiming-imingi akan diberangkatkan, para korban pun diketahui telah membayarkan uang kepada pelaku sebesar Rp 29 juta per orang.

"Terlapor ini melakukan pembatalan sebanyak tiga kali kepada korban sebanyak 10 orang, hingga sampai saat ini korban tidak diberangkatkan oleh terlapor untuk ibadah umroh," ucapnya.

Kemudian terlapor diungkapkan AKP Singgih menjanjikan akan mengembalikan uang kepada korban dalam pembatalan tersebut.

"Namun hingga saat ini uang tersebut pun tidak dikembalikan oleh terlapor kepada korban, serta untuk Yayasan Daaruz Zikra yang bekerja sama dengan Global Travelindo atau PT. Global Karima Wisata tidak terdaftar Penyelengara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)," bebernya.

Atas kejadian tersebut masing-masing korban per orangnya mengalami kerugian sebesar Rp 29 juta, dengan total keseluruhan sebanyak 10 korban Rp 290 juta.

Sementara itu pelaku pun kini dijerat dengan dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umroh subs dugaan tindak pidana penipuan dan atau dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh sebagaimana diubah dalam undang- undang nomor 14 tahun 2025 Subs Pasal 492 Undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.