Ahli: Tindakan Abdul Wahid Masuk Kategori Melampaui Kewenangan
M Iqbal June 11, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr W Riawan Tjandra, menyebut sejumlah tindakan yang terungkap dalam perkara dugaan korupsi pemerasan anggaran UPT Dinas PUPR-PKPP Riau, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melampaui kewenangan penyelenggara negara.

Pendapat itu disampaikan Riawan saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, eks Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).

Dalam keterangannya, Riawan menjelaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Salah satu hal yang disoroti adalah penerimaan dana oleh pejabat publik di luar komponen penghasilan yang telah ditetapkan negara.

Menurut Riawan, seorang gubernur telah memperoleh berbagai hak keuangan resmi berupa gaji, tunjangan, biaya operasional dan fasilitas kedinasan sehingga tidak dibenarkan menerima penghasilan lain yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Pada prinsipnya jabatan-jabatan publik hanya menerima penghasilan dari sumber-sumber penghasilan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," kata Riawan di hadapan majelis hakim.

Ketika jaksa mengajukan ilustrasi mengenai penerimaan dana dari lingkungan pemerintah daerah melalui pihak tertentu, Riawan menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila berada di luar komponen penghasilan resmi.

"Tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan komponen penghasilan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Bahkan, apabila pemberian tersebut bertujuan memengaruhi kebijakan pejabat yang bersangkutan, maka dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

"Kalau pemberian itu dilakukan untuk memengaruhi kebijakan, maka dapat masuk kategori gratifikasi," tegasnya.

Tak hanya itu, Riawan juga menyoroti keberadaan tenaga ahli gubernur yang menjadi salah satu bagian dari fakta persidangan. 

Menurut dia, sistem pemerintahan daerah pada prinsipnya hanya mengenal Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Karena itu, pengangkatan tenaga ahli di luar mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan berpotensi bertentangan dengan hukum administrasi pemerintahan.

"Bisa dikatakan tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik dan dapat masuk kategori bertindak sewenang-wenang karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. 

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. 

Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. 

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. 

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.