TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Puluhan karyawan di sebuah perusahaan di Kabupaten Lampung Tengah kompak menjadi "tikus tangki" dengan menggelapkan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari kendaraan alat berat tempat mereka bekerja di PT GGP.
Baca juga: Warga Curiga Pembelian Solar Tak Wajar, Polisi Ungkap Penimbunan BBM di Lampung
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Renanta Al Ghazali mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan para pelaku dan proses hukum sedang berlangsung.
"Benar, pada hari Selasa, 8 Juni kemarin, kami mendapatkan serahan sebanyak 26 orang terduga pelaku yang merupakan karyawan perusahaan PT GGP yang berada di Kabupaten Lampung Tengah terkait penggelapan solar," ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi nekat ini termasuk kejahatan yang terorganisir.
Sebab, kata dia, hasil pemeriksaan menunjukkan mayoritas pelaku merupakan operator kendaraan berat yang memiliki akses langsung ke bahan bakar solar milik perusahaan tersebut.
Dia menyebut, BBM yang diincar oleh para pelaku merupakan alat berat jenis grader hingga ekskavator.
"Para pelaku bergerak saat pengawasan di lapangan sedang lemah atau ketika tidak ada pengawas di lokasi,'
"Bermodalkan selang, mereka menguras tangki alat berat secara berkala, memindahkannya ke jeriken, lalu menjualnya kepada pihak luar demi keuntungan," ujar Kasat Reskrim.
Aksi lancung ini akhirnya berantakan setelah pihak keamanan perusahaan memergoki aksi mereka saat sedang melakukan patroli rutin pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB.
Kasat mengatakan, petugas keamanan mulanya menghentikan satu unit mobil Suzuki Carry yang berada di area operasional.
"Setelah diperiksa, petugas keamanan mendapati ada puluhan jeriken berisi BBM yang terbagi menjadi 22 jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM solar, dan 16 jeriken kosong siap isi," rincinya.
AKP Muhammad Renanta Al Ghazali juga mengungkapkan bahwa aksi "berjamaah" ini bukan kali pertama terjadi.
Dari hasil pendalaman oleh jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah, rentang waktu kejahatan para pelaku ini bervariasi.
"Ada yang sudah mulai mencuri sejak bulan Januari, Februari, hingga puncaknya tertangkap basah,"
"Untuk saat ini, kerugian perusahaan kurang lebih sekitar Rp 53 juta. Tentu saja nanti kita lihat hitungannya, kemungkinan besar akan bertambah," jelas Kasat Reskrim.
Kasat menambahkan, polisi juga menegaskan bahwa sekitar 80 persen dari total terduga pelaku merupakan karyawan internal PT GGP.
Saat ini, ke-26 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lampung Tengah.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 486 dan 448 KUHPidana terkait penggelapan dalam jabatan, serta pasal pencurian dengan ancaman penjara sesuai ketentuan pasal,"
"Dari kasus ini, kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain seiring pengembangan kasus," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )