Predikat WTP Pemprov Sulbar ke-12 Diiringi Temuan BPK Beri Waktu 60 Hari untuk Pengembalian
Ilham Mulyawan June 11, 2026 06:47 PM


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut. 

Meski begitu, BPK tetap memberi catatan, berupa ini permasalahan anggaran yang wajib diselesaikan dalam tenggat waktu 60 hari.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulbar Besok 12 Juni 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Semua Wilayah

Baca juga: Warga Polman Konvoi Naik Motor Hingga Truk Pakai Jersey Peserta Piala Dunia Lintasi 4 Kecamatan 

"Mempertahankan itu tidak mudah. Memang tetap ada beberapa permasalahan yang kami lihat, dan alhamdulillah tidak signifikan, tidak berpengaruh material, sehingga tetap tidak mempengaruhi opini WTP," ujar Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK-RI, Ahmad Adib Susilo, usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sulbar, Kamis (11/6/2026).

Sehingga BPK menegaskan Pemprov Sulbar memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi, dalam waktu maksimal 60 hari sejak LHP tersebut diserahkan.

Catatan tersebut mencakup pengembalian kelebihan pembayaran belanja serta pembenahan administrasi aset.

TEMUAN BPK - Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, menyampaikan hasil pemeriksaan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat di Gedung DPRD Sulbar, Kamis (11/6/2026).
TEMUAN BPK - Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, menyampaikan hasil pemeriksaan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat di Gedung DPRD Sulbar, Kamis (11/6/2026). (Tribun-Sulbar.com/Suandi)

Ketika dikonfirmasi mengenai total nilai uang negara yang harus dikembalikan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak BPK meminta media untuk merujuk langsung pada dokumen resmi LHP.

"Nanti kalau total (pengembalian) ada di LHP ya, karena itu banyak beberapa catatan. Silakan dikonsultasikan ke kantor. Tapi intinya, kami apresiasi Pak Gubernur karena responsnya sangat baik untuk segera menyelesaikan rekomendasi BPK," lanjut Adib.

Mengenai konsekuensi hukum jika Pemprov Sulbar gagal memenuhi tenggat waktu 60 hari tersebut, BPK memilih untuk melihat perkembangan komitmen pemerintah daerah terlebih dahulu.

"Nanti kita lihat dulu, karena kan belum selesai 60 harinya. Yang tahun lalu beberapa sudah dikembalikan, untuk yang sekarang kita tunggu dalam kurun waktu ke depan," tambahnya.

Ia menyebut, Gubernur Sulbar telah menyiapkan rencana aksi cepat.

Pemprov Sulbar disebut berkomitmen memanfaatkan waktu dua bulan ini guna membersihkan catatan-catatan dari BPK.

Tim Akselerasi Khusus

BPK pun mengapresiasi langkah gubernur yang berencana membentuk tim akselerasi khusus.

Tim ini nantinya akan bertugas mempelajari detail temuan, melakukan mitigasi, serta memastikan seluruh kerugian daerah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tepat waktu.

"Beliau tadi sudah memberikan beberapa rencana aksi. Ada tim khusus yang dibentuk untuk mempelajari temuan BPK, meningkatkan kapasitas, serta menjadi pengevaluasi agar tata kelola keuangan daerah ke depan menjadi lebih baik," pungkas Adib.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.