Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kepolisian Resor (Polres) Sragen berencana melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku pembunuhan Bilqis, bocah asal Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengetahui karakter dan kondisi psikologis tersangka saat melakukan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Rencana tes kejiwaan itu dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta terkait rekam jejak pelaku Suparman.
Sebelumnya, tersangka diketahui pernah terlibat dalam kasus pencurian yang disertai tindak kekerasan hingga menyebabkan dua korban meninggal dunia.
Dengan kasus pembunuhan Bilqis, korban diduga menjadi korban ketiga dari aksi pelaku.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan pemeriksaan kejiwaan akan menjadi salah satu instrumen penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Tes kejiwaan, nanti kami akan melakukan serangkaian tes untuk masalah pendalaman terkait kejiwaan tersangka,” ujar Dewiana, Kamis (11/6/2026).
Meski demikian, Kapolres menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan seluruh rangkaian perbuatannya dalam kondisi sadar penuh.
Polisi juga tidak menemukan adanya indikasi tersangka berada di bawah pengaruh alkohol, narkotika, obat-obatan terlarang, maupun zat lain yang dapat memengaruhi kesadaran saat kejadian berlangsung.
“Pelaku melakukan dengan sadar dan tidak mengonsumsi apa pun. Dia melakukan dengan sadar,” tegasnya.
Selain mengungkap perkembangan penyidikan terhadap tersangka, Kapolres juga membeberkan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Bilqis.
Baca juga: Identitas Terduga Pelaku Kasus Bilqis, Sehari-hari Bekerja sebagai Operator Thresher
Dari pemeriksaan forensik ditemukan sedikitnya 14 luka pada tubuh korban.
Luka-luka tersebut tersebar di beberapa bagian tubuh, terutama pada wajah dan tangan korban.
Menurut Dewiana, luka pada bagian tangan menunjukkan adanya upaya perlawanan yang dilakukan korban saat menghadapi serangan pelaku.
“Dari hasil autopsi ada 14 luka, baik di wajah maupun di tangan karena korban sempat menangkis saat kejadian. Jari tengah korban juga putus,” ungkapnya.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban berusaha mempertahankan diri ketika diserang menggunakan senjata tajam oleh pelaku di dalam rumahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno menegaskan tes kejiwaan yang akan dilakukan bukan bertujuan untuk menyimpulkan tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut lebih diarahkan untuk mengukur karakter dan memahami aspek psikologis pelaku yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukannya.
Baca juga: Teka-teki Kasus Pembunuhan Bilqis di Jenar Sragen Terpecahkan, Pelaku Ternyata Teman sang Ayah
“Untuk proses yang sekarang kami lakukan, nantinya kami akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka,” ujar Catur.
Ia meminta masyarakat tidak salah menafsirkan langkah penyidik tersebut.
Menurutnya, tes kejiwaan merupakan bagian dari pendalaman penyidikan yang lazim dilakukan dalam kasus-kasus tertentu, terutama yang melibatkan tindak kekerasan berat.
“Tes kejiwaan ini untuk mengukur karakter yang bersangkutan terkait dengan hubungan tindakan yang dilakukan tersangka. Bukan berarti kemudian memframing bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa. Tidak di situ. Jadi bukan untuk memframing pelaku gangguan jiwa, tidak. Saya ulangi sekali lagi,” tegasnya.
Catur menjelaskan, penyidik ingin memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai karakter tersangka, termasuk bagaimana pola pikir dan perilakunya ketika melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Baca juga: Detik-detik Terakhir Pembunuhan Bilqis di Sragen, Ambilkan Sabit untuk Pelaku yang Sudah Dikenalnya
“Intinya adalah untuk melihat karakter yang bersangkutan di dalam dia melakukan kejahatan yang mengakibatkan korban meninggal itu seperti apa,” jelasnya.
Hasil tes kejiwaan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bagian dari berkas perkara yang disusun penyidik.
Informasi tersebut diharapkan dapat membantu memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada majelis hakim saat proses persidangan berlangsung.
Dengan demikian, seluruh fakta yang terungkap selama penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan psikologis tersangka, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan hukum yang sesuai.
“Yang kita harapkan nanti akhirnya hakim dalam hal ini sebagai lini terakhir penegakan hukum bisa mengambil suatu putusan dan hukuman yang tepat,” pungkas Catur. (*)