SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan sarana dan prasarana PT Simba Jaya Utama (SJU) di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Kamis (11/6/2026).
Langkah hukum tersebut diambil guna kepentingan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait aktivitas pertambangan mineral dan batubara (minerba) ilegal.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari Tindak Pidana Asal (TPA) yang terjadi di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Para pelaku diduga menampung, mengolah dan memperjualbelikan mineral tanpa izin resmi.
Baca juga: TPPU Tambang Ilegal: Bareskrim Sita 1,6 Kg Emas dari Brankas Bos Toko Semar Nganjuk
Menurut Brigjen Ade, PT SJU yang bergerak di bidang pemurnian emas diduga menjadi tempat pengolahan emas hasil pertambangan tanpa izin.
Kasus ini bermula dari keterlibatan keluarga pemilik Toko Emas Semar di Nganjuk (tersangka TW, DW dan BSW), yang membeli emas batangan dari pelaku yang telah divonis inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak.
Baca juga: Bareskrim Gerebek Kantor Peleburan Emas di Surabaya, Usut TPPU Rp 25,8 Triliun
Beberapa fakta penting dalam penyidikan ini meliputi:
Baca juga: Kronologi Bareskrim Kuras Isi Toko Emas Semar Nganjuk, Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Pengembangan penyidikan turut menyeret 2 nama baru yakni DHB (Direktur PT SJU periode 2021-2022), dan VC (Direktur PT SJU saat ini).
Brigjen Ade menegaskan, bahwa perusahaan terafiliasi dengan tersangka SB (yang telah meninggal dunia) digunakan sebagai sarana memfasilitasi tindak pidana tersebut.
"Demi kepentingan proses penyidikan, kami telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka baru ini," ujar Ade.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, UU Nomor 1 Tahun 2023, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Bareskrim Polri berkomitmen menuntaskan penyidikan hingga ke akar-akarnya guna memutus mata rantai pertambangan ilegal yang merugikan negara.