Polisi Ungkap Modus TPPU Tambang Ilegal Melalui Pabrik Emas Sidoarjo
Cak Sur June 11, 2026 07:32 PM

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan sarana dan prasarana PT Simba Jaya Utama (SJU) di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Kamis (11/6/2026).

Langkah hukum tersebut diambil guna kepentingan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait aktivitas pertambangan mineral dan batubara (minerba) ilegal.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari Tindak Pidana Asal (TPA) yang terjadi di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Para pelaku diduga menampung, mengolah dan memperjualbelikan mineral tanpa izin resmi.

Baca juga: TPPU Tambang Ilegal: Bareskrim Sita 1,6 Kg Emas dari Brankas Bos Toko Semar Nganjuk

Modus Operandi dan Jaringan Pelaku

Menurut Brigjen Ade, PT SJU yang bergerak di bidang pemurnian emas diduga menjadi tempat pengolahan emas hasil pertambangan tanpa izin.

Kasus ini bermula dari keterlibatan keluarga pemilik Toko Emas Semar di Nganjuk (tersangka TW, DW dan BSW), yang membeli emas batangan dari pelaku yang telah divonis inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak.

Baca juga: Bareskrim Gerebek Kantor Peleburan Emas di Surabaya, Usut TPPU Rp 25,8 Triliun

PENGGELEDAHAN - Saat Anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membawa kotak kontainer dan tas hasil penggeledahan di kantor perusahaan peleburan emas kawasan Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya, Jumat (20/2/2026).
PENGGELEDAHAN - Saat Anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membawa kotak kontainer dan tas hasil penggeledahan di kantor perusahaan peleburan emas kawasan Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya, Jumat (20/2/2026). (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Beberapa fakta penting dalam penyidikan ini meliputi:

  • Pengolahan: Emas ilegal dimurnikan di pabrik PT Simba Jaya Utama menjadi emas batangan dengan kadar dan berat tertentu.
  • Pencucian Uang: Tersangka menggunakan 15 rekening bank milik DW untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.
  • Operasi Berkelanjutan: Praktik jual beli emas ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025.

Baca juga: Kronologi Bareskrim Kuras Isi Toko Emas Semar Nganjuk, Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal

Tersangka Baru dan Upaya Hukum

Pengembangan penyidikan turut menyeret 2 nama baru yakni DHB (Direktur PT SJU periode 2021-2022), dan VC (Direktur PT SJU saat ini).

Brigjen Ade menegaskan, bahwa perusahaan terafiliasi dengan tersangka SB (yang telah meninggal dunia) digunakan sebagai sarana memfasilitasi tindak pidana tersebut.

"Demi kepentingan proses penyidikan, kami telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka baru ini," ujar Ade.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, UU Nomor 1 Tahun 2023, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Bareskrim Polri berkomitmen menuntaskan penyidikan hingga ke akar-akarnya guna memutus mata rantai pertambangan ilegal yang merugikan negara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.