WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Memasuki hari kedua pelaksanaan Pendampingan Penyusunan Drafting Paten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta kembali menghadirkan ruang belajar dan konsultasi bagi para inventor untuk memperkuat perlindungan atas hasil inovasinya.
Kegiatan yang berlangsung di Vasaka Hotel, Jakarta, Kamis (11/6/2026), ini menjadi bagian dari rangkaian pendampingan yang telah dimulai sejak Rabu (10/6/2026), dengan tujuan meningkatkan kualitas penyusunan dokumen paten sebagai langkah strategis dalam memperoleh perlindungan hukum yang optimal.
Rangkaian acara diawali dengan pemaparan materi oleh Maulitta Pramulasari, Praktisi dan Konsultan Kekayaan Intelektual dari Mirandah Asia Indonesia.
Dalam sesi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mendalam mengenai dasar hukum paten, perbedaan antara paten dan paten sederhana, tahapan pemberian hak paten, serta pentingnya penelusuran prior art sebagai langkah awal untuk memastikan kebaruan suatu invensi.
Peserta juga dibekali strategi penyusunan spesifikasi paten yang tepat, mulai dari penyusunan latar belakang invensi hingga perumusan klaim sebagai inti perlindungan hukum sebuah paten.
Tidak hanya teori, Maulitta juga menekankan bahwa kualitas drafting menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan suatu permohonan paten.
Dokumen paten yang disusun secara jelas, lengkap, dan sesuai ketentuan akan memudahkan proses pemeriksaan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hasil inovasi.
Melalui berbagai contoh dan studi kasus, peserta diajak memahami bagaimana mengubah sebuah ide atau temuan teknologi menjadi dokumen paten yang memiliki nilai hukum dan nilai komersial.
Usai sesi materi, kegiatan dilanjutkan dengan Pendampingan Penyusunan Drafting Paten, di mana peserta mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung terkait invensi yang dimiliki serta menyusun draft dokumen patennya dengan bimbingan para narasumber dan pendamping.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta berharap semakin banyak inovasi yang lahir dari masyarakat, akademisi, maupun pelaku usaha yang dapat terlindungi secara hukum, sehingga mampu mendorong tumbuhnya ekosistem inovasi dan daya saing daerah yang berkelanjutan.