TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (11/6/2026).
Sebelumnya, sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta eks dua Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu (3/6/2026) lalu. Sementara, tersangka baru yang ditetapkan berinisial AYS dan berasal dari pihak swasta.
"Tim penyidik menetapkan lagi satu tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026), dikutip dalam siaran langsung Kompas TV.
Syarief mengungkapkan AYS berperan dalam mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG.
Peran AYS tersebut, kata Syarief, setelah adanya izin dari Sony Sonjaya saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Baca juga: Anak Orang Kaya Kini Tidak Terima MBG, Kepala BGN: Prabowo Langsung Senang Banget!
Di sisi lain, Syarief menuturkan ada pula dugaan pelanggaran yang dilakukan Sony yakni mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
Intervensi itu dilakukan Sony agar AYS bisa mengetahui titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang kosong.
"Bahwa AYS adalah pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka melaksanakan program Makan Bergizi Gratis. Bahwa saudara SS memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong," kata Syarief.
Dia menjelaskan AYS berperan dalam membatalkan pihak yang sudah mendaftar untuk pembangunan SPPG.
Syarief mengungkapkan AYS lantas mengganti pihak-pihak tersebut dengan pihak lain meski pendaftaran melalui portal mitra MBG sudah ditutup.
"Dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar di portal mitra MBG yang semula sudah disetujui yang kemudian dibatalkan status pendaftarannya. Dan Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup," jelas Syarief.
AYS, kata Syarief, memberikan uang kepada Sony setelah melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG agar dia dapat mengetahui titik-titik SPPG yang kosong.
Akibat perbuatannya, AYS dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor, Pasal 605 ayat 2 KUHP, dan Pasal 606 KUHP.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.
Sebelumnya, Syarief telah menjelaskan duduk perkara kasus yang menjerat Dadan dkk terkait dugaan korupsi MBG.
Dia menjelaskan penanganan kasus ini berawal dari terbitnya surat perintah pada 29 Mei 2026.
Syarief mengungkapkan setelah adanya surat perintah tersebut, pihaknya mulai melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap Dadan, Sonny, dan Lodewyk Pusung sebagai saksi.
Setelah itu, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti Kantor BGN dan kediaman Dadan sejak Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Skandal Korupsi BGN, Pukat UGM Sarankan MBG Disetop Dulu untuk Proses Hukum dan Evaluasi Total
Hasilnya, penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik milik Dadan dkk.
"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain," kata Syarief.
Akhirnya, Dadan dkk dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG.
Syarief menjelaskan dugaan korupsi terkait aliran dana terhadap yayasan selaku mitra SPPG di mana ternyata terafiliasi dengan Dadan dkk.
Padahal, MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada tiap sekolah.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.
Syarief mengatakan Dadan, Sony, dan Lodewyk, diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga dapur MBG tersebut milik yayasan yang terafiliasi dengan mereka.
Padahal, sambungnya, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka," jelas dia.
Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG memperoleh uang miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujarnya.
Tak cuma itu, Dadan dkk juga diduga melakukan intervensi terkait pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen atau PPK.
Akibatnya, mereka melakukan dugaan upaya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.
Syarief menuturkan mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Selain itu, Dadan dkk juga menaikkan harga dalam penyusunan anggaran tersebut.
"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucapnya.
Baca juga: Misteri 26 Nama Diduga Terlibat Kasus Korupsi BGN, Sudah Tercatat dalam BAP, Siapa Saja Mereka?
Salah satu pengadaan yang diduga di-mark up oleh Dadan dkk yakni terkait pengadaan motor listrik hingga televisi.
Syarief mengatakan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit diduga ada mark up. Adapun nilai pengadaan proyek tersebut mencapai Rp1 triliun.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucapnya.
Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan penggelembungan harga pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)