Menaker Yassierli di ILC 114: Perempuan harus Benar-benar Dapat Akses Seluas-luasnya di Dunia Kerja
Content Writer June 11, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JENEWA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyoroti soal kesetaraan gender saat menghadiri Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114. Ia menegaskan, perempuan harus menjadi penggerak utama transformasi dunia kerja. 

Maka itu, perempuan harus diberikan akses terhadap keterampilan dan ruang untuk berkembang di tengah perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), transisi hijau, dan perubahan demografi.

“Kesetaraan gender di dunia kerja bukan hanya soal memberi kesempatan yang sama, tetapi memastikan perempuan benar-benar memiliki akses terhadap keterampilan, pekerjaan yang aman, perlindungan yang memadai, dan ruang untuk berkembang,” kata Menaker Yassierli di sela-sela Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114, Jenewa, Kamis (11/6/2026).

Menaker mengakui akar ketimpangan gender di dunia kerja masih bersifat kultural. Tantangannya mulai dari norma sosial dan stereotip gender, pandangan bahwa pekerjaan tertentu hanya cocok untuk laki-laki atau perempuan, beban perawat dan pekerja rumah tangga yang lebih banyak ditanggung perempuan tanpa bayaran, kesenjangan upah, terbatasnya akses perempuan ke posisi kepemimpinan, hingga kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

“Kemajuan teknologi dapat membuka peluang kerja yang lebih fleksibel bagi perempuan, tetapi juga berisiko memperlebar kesenjangan jika literasi digital dan pelindungan dari kekerasan berbasis online tidak diperkuat,” lanjutnya.

Baca juga: Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Ketenagakerjaan di ILC Jenewa

Karena itu, perempuan perlu memiliki akses terhadap literasi digital, literasi keuangan, pendidikan sains dan teknologi, pelatihan vokasi, reskilling, serta pembelajaran sepanjang hayat agar tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga pencipta, pengembang, wirausaha, dan penggerak ekonomi keluarga maupun komunitas.

Komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan perempuan, tambah Menaker Yassierli, ditegaskan dengan meratifikasi Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama dan Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan. 

Pemerintah juga telah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, serta menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa kesetaraan gender harus hadir dalam praktik hubungan industrial sehari-hari. 

“Perempuan harus memiliki ruang yang aman, setara, dan bermartabat di tempat kerja. Itu hanya bisa terwujud jika pemerintah, pengusaha, dan pekerja membangun dialog sosial yang kuat, sehingga kebijakan kesetaraan gender benar-benar diterapkan dalam kehidupan kerja sehari-hari,” ujar Indah.

Baca juga: Pekerjaan Mulai Terancam AI, Menaker Minta Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Pekerja

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.