Kuasa Hukum dr Ratna Sebut Dakwaan Tak Berdasar, Singgung Dugaan Kriminalisasi Dokter
Asmadi Pandapotan Siregar June 11, 2026 09:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang perkara yang menjerat dr Ratna Setia Asih kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (11/6/2026). Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), tim kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan yang diajukan tidak memiliki landasan yang cukup kuat dan bahkan menyebut perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi dokter.

Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum dr Ratna Setia Asih, Hangga Okta Fandani, saat membacakan pleidoi di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Ini kriminalisasi terhadap dokter!" seru Hangga di hadapan majelis hakim dan puluhan tenaga medis yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Usai sidang, Hangga menjelaskan pihaknya telah mengajukan empat pokok keberatan yang menjadi dasar nota pembelaan terhadap kliennya.

"Sudah kami sampaikan. Dari perkara yang kami jalankan ini, kami mengacu kepada empat persoalan utama," kata Hangga usai sidang Kamis (11/6/2026)

Persoalan pertama, kata dia, berkaitan dengan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menjadi salah satu dasar dalam proses hukum perkara tersebut.

Menurutnya, dalam dokumen rekomendasi MDP, nama dokter spesialis anak tidak tercantum sebagai pihak yang diperiksa.

"Di surat rekomendasi MDP tidak tercantum nama dokter anak sebagai terperiksa. Pada halaman pertama hanya ada sembilan nama dokter yang diperiksa dan tidak ada nama dokter anak. Namun pada halaman berikutnya muncul keterangan yang dijadikan dasar untuk menjerat dokter anak," ujarnya.

SIDANG PLEIDOI -- Kuasa hukum dr Ratna Setia Asih, Hangga Okta Fandani, membacakan nota pembelaan (pleidoi) dan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (11/6/2026). Sidang tersebut turut dihadiri puluhan dokter serta pengurus pusat organisasi profesi yang memberikan dukungan moral.
SIDANG PLEIDOI -- Kuasa hukum dr Ratna Setia Asih, Hangga Okta Fandani, membacakan nota pembelaan (pleidoi) dan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (11/6/2026). Sidang tersebut turut dihadiri puluhan dokter serta pengurus pusat organisasi profesi yang memberikan dukungan moral. (Bangkapos.com/Erlangga/Erlangga)

Hangga bahkan menilai terdapat keterangan yang tidak sesuai dalam dokumen tersebut sehingga menimbulkan persoalan hukum yang perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan perkara. Menurutnya, dalam laporan polisi tidak terdapat nama dokter Ratna sebagai pihak yang dilaporkan.

"Laporan polisi tidak ada nama dokter anak sebagai pihak yang dilaporkan. Lazimnya seseorang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka karena memang dilaporkan terlebih dahulu. Dalam perkara ini dokter Ratna tidak pernah dilaporkan," katanya.

Poin ketiga yang disampaikan dalam pleidoi berkaitan dengan hasil autopsi korban.

Hangga menyebut hingga saat ini tidak ditemukan bukti yang menyatakan tindakan dokter Ratna menjadi penyebab langsung kematian pasien.

"Otopsi sampai hari ini tidak ada yang menyatakan dokter anak menjadi pihak yang menyebabkan luka ataupun menyebabkan kematian pasien. Tidak ada identifikasi yang mengarah ke sana," ujarnya.

Berdasarkan sejumlah fakta tersebut, pihaknya meyakini unsur subjektif maupun unsur objektif dalam dakwaan tidak terpenuhi.

"Dari ketiga persoalan itu kami yakin dokter anak tidak memenuhi unsur subjektif ataupun unsur objektif sebagai pelaku yang menghilangkan nyawa seseorang. Sampai hari ini kami tetap yakin dokter anak tidak bersalah," katanya.
(Bangkapos.com/Erlangga)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.