TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah Kota Pontianak terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat melalui penguatan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Upaya tersebut semakin dimatangkan setelah adanya diskusi dan masukan dari organisasi kesehatan internasional Vital Strategies Asia-Pacific Office yang berbasis di Singapura.
Sejumlah langkah strategis pun tengah disiapkan, mulai dari revisi regulasi, peningkatan sanksi bagi pelanggar, hingga penghentian perpanjangan izin iklan rokok di berbagai titik kota.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan bahwa implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Pontianak sebenarnya telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari berbagai pihak, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki agar penerapannya semakin efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesehatan masyarakat.
Menurut Edi, salah satu persoalan yang masih ditemukan adalah keberadaan iklan produk tembakau di beberapa lokasi serta aktivitas merokok yang masih dilakukan di dalam ruangan pada sejumlah tempat usaha seperti kafe, restoran, maupun area publik lainnya.
Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan semangat menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.
• Polres Ketapang Menangkan Dua Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Teror Pembakaran di Air Upas
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pontianak tidak melarang masyarakat untuk merokok. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan di tempat yang sesuai dan tidak mengganggu hak orang lain, terutama mereka yang tidak merokok.
“Silakan merokok di area terbuka atau tempat yang memang disediakan. Yang menjadi perhatian adalah ketika aktivitas merokok dilakukan di dalam ruangan tertutup karena asapnya dapat mengganggu pengunjung lain yang tidak merokok dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan,” ujarnya, Kamis 11 Juni 2026.
Edi mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah kota tengah melakukan revisi terhadap regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan yang sudah ada.
Dalam revisi tersebut, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah peningkatan sanksi administratif maupun denda bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan KTR.
Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, melainkan sebagai bentuk edukasi sekaligus dorongan agar masyarakat dan pelaku usaha lebih patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Setiap revisi aturan tentu bertujuan menyempurnakan kebijakan yang sudah berjalan. Harapannya, implementasi Kawasan Tanpa Rokok dapat semakin optimal tanpa menghambat kegiatan ekonomi maupun aktivitas usaha masyarakat,” katanya.
Selain memperketat aturan terkait aktivitas merokok di ruang publik, Pemerintah Kota Pontianak juga berencana mengurangi keberadaan promosi produk tembakau melalui media iklan.
Edi menjelaskan bahwa iklan rokok yang saat ini masih terpasang akan tetap diperbolehkan hingga masa berlaku izinnya berakhir.
Namun demikian, setelah izin tersebut habis, pemerintah tidak akan lagi memberikan perpanjangan sehingga secara bertahap keberadaan iklan rokok di Kota Pontianak akan berkurang.
“Untuk iklan yang masih memiliki izin aktif tentu akan tetap berjalan sampai masa berlakunya selesai. Tetapi setelah itu, izin tidak akan diperpanjang lagi,” tegasnya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pengendalian konsumsi produk tembakau sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat, nyaman, dan ramah bagi anak-anak maupun kelompok rentan lainnya.
Sementara itu, Director of Tobacco Control Program Vital Strategies Asia-Pacific Office, Singapura, Tara Singh Bam, menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung berbagai kebijakan kesehatan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pengendalian konsumsi tembakau dan perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.
Menurut Tara, pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kota Pontianak membahas berbagai strategi untuk memperkuat pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, termasuk upaya meningkatkan perlindungan anak-anak dari pengaruh promosi dan paparan produk tembakau.
Ia menjelaskan bahwa konsumsi tembakau masih menjadi salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit serius, baik penyakit menular maupun tidak menular.
Sejumlah penyakit yang kerap dikaitkan dengan kebiasaan merokok antara lain kanker, tuberkulosis, penyakit jantung, gangguan pernapasan, hingga berbagai penyakit kronis lainnya.
• BREAKING NEWS - Polres Landak Tangkap Tersangka Kasus Kematian Veggie! Bukan Gantung Diri
“Perlindungan terhadap anak-anak menjadi salah satu fokus utama yang kami bahas bersama Pemerintah Kota Pontianak. Anak-anak perlu dijauhkan dari paparan asap rokok maupun promosi produk tembakau karena dampaknya sangat besar terhadap kesehatan jangka panjang,” ujarnya usai melakukan pertemuan dengan Wali Kota Pontianak di Ruang VIP Wali Kota.
Dalam kesempatan tersebut, berbagai agenda strategis turut dibahas, termasuk rencana revisi Peraturan Wali Kota agar seluruh ruang publik dalam ruangan benar-benar bebas dari asap rokok, penguatan kebijakan pelarangan iklan produk tembakau, hingga langkah jangka panjang untuk mewujudkan Pontianak sebagai kota bebas asap rokok.
Tara menilai Pontianak memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu daerah percontohan dalam penerapan kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia.
Selain memiliki posisi strategis sebagai ibu kota provinsi, kota ini juga dinilai menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung pembangunan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, sejumlah kebijakan yang telah diterapkan Pemerintah Kota Pontianak selama ini bahkan telah menjadi referensi bagi beberapa daerah lain dalam menyusun regulasi serupa.
“Pontianak memiliki pengalaman yang baik dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Beberapa regulasi yang dimiliki kota ini telah menjadi rujukan bagi sejumlah kota dan kabupaten lain di Indonesia. Karena itu, keberhasilan yang dicapai Pontianak berpotensi direplikasi di daerah lain,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah semata, tetapi juga membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang kuat serta dukungan aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Keterlibatan organisasi perangkat daerah, fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, pelaku usaha, komunitas, hingga masyarakat umum dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
“Penguatan Kawasan Tanpa Rokok harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi lintas sektor yang baik dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan implementasinya,” tuturnya.
Sebagai organisasi yang telah mendampingi berbagai pemerintah daerah di Indonesia selama lebih dari satu dekade, Vital Strategies menyatakan komitmennya untuk terus mendukung berbagai program kesehatan masyarakat di Kota Pontianak.
Melalui kerja sama yang semakin erat ke depan, Pontianak diharapkan dapat berkembang menjadi kota percontohan nasional dalam pengendalian tembakau sekaligus menjadi model pembangunan kesehatan masyarakat yang berkelanjutan di Indonesia.
“Harapan kami, Pontianak dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengendalian tembakau dan penguatan kebijakan kesehatan masyarakat. Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, tujuan tersebut sangat memungkinkan untuk dicapai,” pungkas Tara. (*)