Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi|Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba diringkus Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara di sebuah rumah di Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam, Sabtu (6/6/2026).
Hingga Kamis (11/6/2026) tiga tersangka yang merupakan seorang wanita dan 2 pria masih diamankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun ketiga tersangka masing-masin berinisial HA (37) warga Desa Perapat Hulu, EP (49) warga Desa Muara Lawe Bulan, dan LS (34) warga Desa Kutambaru.
Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 0,10 gram, satu kaca pirex berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,31 gram, satu alat hisap sabu (bong), dua buah pipet, serta satu buah mancis.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K didampingi Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar.
"Bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah di Desa Perapat Hulu yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Agara langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.
Petugas ketika turun ke tKP melakukan tindakan dengan memasuki rumah yang dimaksud. di dalam rumah tersebut, petugas mendapati dua pria dan seorang perempuan yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan sesuai prosedur, petugas turut menghadirkan perangkat desa setempat sebagai saksi dalam pelaksanaan penggeledahan," sebutnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ujar Kasi Humas, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta peralatan yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
"Ketiga pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dikatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Aceh Tenggara dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa serta mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
Polres Aceh Tenggara mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.(*)
Baca juga: Judi dan Narkoba Marak, Aksi Pencurian di Aceh Tenggara Meresahkan Masyarakat