Direktur Vendor Alkes Akui Serahkan Rp 500 Juta ke Orang Kepercayaan Ardito Wijaya
Reny Fitriani June 11, 2026 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan tipikor dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya, Kamis (11/6/2026). 

Baca Juga: Sidang Lanjutan Ardito Wijaya, Saksi Sebut Alkes yang Ditawarkan Tak Sesuai Spesifikasi

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Muhammad David selaku Direktur CV David Mandiri. 

MA Muhammad Erza seorang wiraswasta, Agustam yakni pemilik warung makan. 

Ida Hidayat sebagai karyawan operasional manajer PT Elkaka Putra Mandiri. 

Serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri. 

Dalam kesaksiannya, Mohamad Lukman Sjamsuri mengatakan bahwa dirinya secara rutin mensuplay alat kesehatan (alkes) ke Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Pemkab Lampung Tengah. 

"Kami penyedia alkes untuk ke Diskes Lampung Tengah kita supply secara rutin dari perusahaan kami," kata Lukman saat dicecar jaksa KPK, di ruang Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/6/2026). 

Lukman menjelaskan kronologi penyediaan alat kesehatan ke Diskes Lampung Tengah. 

"Bahwa seperti tahun sebelumnya ditawarkan produk yang dibutuhkan oleh Diskes biasanya melihat kebutuhan Diskes apa saja," paparnya.

Pihaknya melihat di aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) dan ketika kebutuhan.

"Maka apa kebutuhan Diskes kita tawarkan, dari SiRUP dan informasi untuk pengadaan," ucapnya.

Irawan Budi Waskito sebagai PPK yang menanyakan kebutuhan alkes.

Pada pertengahan April pihaknya bertemu Irawan, menjelaskan bahwa tidak ada kewenangan dan disarankan bertemu dengan Anton Wibowo. 

Dirinya memberikan uang Rp 500 juta kepada Anton Wibowo sebagai ucapan terima kasih karena telah membantu memenangkan proyek alkes di Diskes Lamteng.

Lukman sendiri mengaku tidak tahu keberadaan uang tersebut setelah diberikan.

"Jadi uang itu dikasih ke siapa saya tidak tahu lagi, Anton sebagai orang kepercayaan Bupati Ardito," tukas Lukman.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.