Kronologi Suami di Kalbar Siram Air Keras ke Terduga Pemerkosa Istri, Pelaku Ikut Terbakar
Arie Setyaga Handika June 11, 2026 07:57 PM

– Seorang pria berinisial ME kini harus berurusan dengan hukum dan ditahan di Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, seusai nekat melakukan aksi penganiayaan berat dengan menyiramkan cairan air keras.

Aksi nekat siram air keras tersebut dilaporkan terjadi di sebuah kawasan mes perusahaan di wilayah Kecamatan Sungai Ambawang pada Selasa (16/5/2026) lalu.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ME diduga kuat dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam mendalam karena meyakini korban telah memerkosa istrinya.

Peristiwa mencekam ini bermula saat korban berinisial YS bersama sang istri tengah berada di dalam area mes perusahaan tempat mereka tinggal.

Secara tiba-tiba, pelaku ME datang dan langsung menyiramkan cairan kimia berbahaya jenis air keras ke arah pasangan suami istri tersebut hingga mengakibatkan luka bakar yang cukup serius.

Akibat serangan membabi buta itu, YS dilaporkan menderita luka bakar parah pada bagian wajah hingga sekujur tubuhnya, sementara sang istri turut mengalami luka melepuh pada area wajah dan lengan kanan.

Namun dalam melancarkan aksi balas dendamnya, sebagian cairan air keras yang dibawa pelaku justru tumpah dan berbalik mengenai tangan ME sendiri hingga ia harus mendapatkan perawatan medis akibat luka bakar.

Informasi mengenai perkembangan penanganan hukum ini disampaikan langsung oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, pada Kamis (11/6/2026).

Aiptu Ade menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik tengah menangani dua perkara pidana sekaligus yang saling berkaitan namun dengan proses penyelidikan yang terpisah.

Perkara pertama adalah kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan air keras oleh ME, sedangkan perkara kedua menyangkut laporan dugaan pemerkosaan yang dilayangkan oleh istri ME terhadap korban YS.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi serta memetakan bukti-bukti di lapangan guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya dari kedua kasus tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.