Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Penanganan kasus dugaan pertambangan batu sabes tanpa izin di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan memasuki tahap penuntutan.
Satreskrim Polres Lampung Selatan resmi melimpahkan tersangka berinisial JE (56), warga Kecamatan Jati Agung, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (10/6/2026).
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Lampung Selatan Ipda Deni Ardiansyah mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Hari ini kami telah melaksanakan pelimpahan tersangka atas nama JE (56). Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21," kata Deni, Kamis (11/6/2026).
Dalam proses pelimpahan, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit ekskavator merek Hitachi berwarna oranye, satu unit ekskavator merek CAT berwarna kuning, satu unit truk Fuso Mitsubishi, satu unit dump truck Toyota Dyna, dan satu unit Colt Diesel Mitsubishi.
Deni menjelaskan, kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas penambangan batu sabes tanpa izin di wilayah Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung.
Saat dilakukan penindakan, penyidik mengamankan JE yang diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pada saat pengungkapan, tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan batu sabes tanpa izin dengan menggunakan alat berat di lokasi tambang. Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, perkara tersebut kemudian diproses hingga akhirnya dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya.
Menurut Deni, proses penanganan perkara dilakukan secara berkelanjutan mulai dari penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga koordinasi dengan jaksa peneliti.
Ia menegaskan, Polres Lampung Selatan berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
"Kami berkomitmen untuk menindak setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain merugikan negara, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan gangguan terhadap masyarakat sekitar," tegasnya.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum terhadap tersangka Jonly Edison kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )