Warga Bengkulu Selatan Diimbau Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya
Rita Lismini June 11, 2026 08:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muklis Syayuti, melalui kegiatan edukasi kepada masyarakat terkait aturan penggunaan sepeda listrik.

Sosialisasi dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda listrik.

Muklis mengatakan, melalui pemasangan poster, penyebaran informasi, dan kampanye keselamatan berlalu lintas, masyarakat diingatkan bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu, seperti lingkungan perumahan, kawasan wisata, area khusus pesepeda, dan lokasi lain yang berada di luar jalan umum.

Sosialisasi ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan tersebut sehingga kerap menggunakan sepeda listrik untuk aktivitas sehari-hari di jalan raya.

Padahal, penggunaan kendaraan tersebut di jalan umum memiliki risiko keselamatan yang cukup tinggi.

“Sepeda listrik dirancang untuk penggunaan terbatas dan tidak memiliki spesifikasi yang sama dengan kendaraan bermotor. Karena itu, penggunaannya di jalan raya sangat berisiko dan dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Iptu Muklis kepada TribunBengkulu.com, Kamis (11/6/2026).

Penggunaan Sesuai Aturan

Muklis menambahkan, jalan raya diperuntukkan bagi kendaraan yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, sepeda listrik memiliki aturan penggunaan tersendiri yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Satlantas Polres Bengkulu Selatan terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak.

Pengawasan keluarga dinilai sangat penting mengingat masih banyak anak yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya tanpa memahami potensi bahaya yang dapat terjadi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan sepeda listrik sesuai peruntukannya. Mari bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas demi menciptakan keamanan dan keselamatan bagi semua pengguna jalan,” tutup Iptu Muklis.

Satlantas Polres Bengkulu Selatan berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku dan lebih mengutamakan keselamatan saat beraktivitas, sehingga risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda listrik dapat diminimalkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.