Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison (EDS) untuk kedua kalinya bermula dari pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
“Jadi, pada awal 2026, BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Taufik, BPK Sumsel kemudian menemukan hasil audit yang melebihi batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
“Kemudian pada Mei 2026, EDS selaku Bupati memerintahkan RSH (Rusdi Hairullah) selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan tahun 2026, dan sebelumnya selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk melakukan pengurusan LHP BPK yang tadi ada temuan,” katanya.
Ia mengatakan Edison meminta Rusdi untuk berkomunikasi dengan pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (AGG alias ANG).
Kemudian Rusdi secara khusus meminta Sekretaris Disdikbud Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) untuk menemui Angga melalui perantara pihak swasta berinisial MYN.
“Pada pertemuan tersebut, ABN dan AGG tadi melakukan negosiasi atas kebutuhan fee (imbalan, red.) untuk mengubah temuan audit BPK dari pemeriksaan laporan keuangan 2025,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, kata Taufik, Angga menyampaikan ada kebutuhan sekitar Rp1,6 miliar untuk bisa mengubah temuan BPK tersebut.
“Setelah terjadi kesepakatan, AGG kemudian mempersiapkan pasukan. Ini istilah yang kami temukan dari hasil-hasil pemeriksaan dan barang bukti,” katanya.
Selanjutnya, Angga berkoordinasi dengan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari (TTN) untuk mengubah hasil audit BPK.
Di sisi lain, kata Taufik, Abi mengumpulkan uang dan mendistribusikannya kepada Angga maupun MYN.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta, dan lima lainnya di Sumatera Selatan.
Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang ditangkap.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Keempat tersangka itu yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026, dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 11 Juni 2026, KPK mengumumkan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta, serta ASN BPK RI yang sempat menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.





