ESDM Sebut Kenaikan Harga Pertamax Masih di Bawah Harga Pasar, Bandingkan dengan Luar Negeri
Talitha Daren June 11, 2026 09:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa harga Pertamax yang saat ini dibanderol Rp 16.250 per liter masih berada di bawah nilai keekonomian.

Harga tersebut mulai berlaku sejak 10 Juni 2026 setelah mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp 12.300 per liter.

Meski kenaikannya cukup signifikan, pemerintah menilai tarif terbaru itu belum mencerminkan harga pasar yang sebenarnya.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan harga BBM dengan kualitas setara RON 92 di sejumlah negara masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Pertamax di Indonesia.

Menurutnya, harga BBM non-subsidi di negara-negara tetangga saat ini berada pada kisaran Rp 20.000 hingga Rp 21.000 per liter.

Karena itu, penyesuaian harga yang dilakukan dinilai masih berada di bawah tingkat keekonomian yang berlaku di kawasan regional.

Anggia menegaskan bahwa perbandingan tersebut menunjukkan Pertamax masih dijual dengan harga yang relatif lebih rendah.

Data yang dihimpun juga memperlihatkan harga BBM RON 92 di Singapura mencapai sekitar Rp 47.073 per liter.

Sementara di Thailand, BBM RON 91 dijual setara Rp 23.272 per liter dan di Filipina mencapai sekitar Rp 25.600 per liter.

Perbedaan harga tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menjelaskan alasan di balik penyesuaian harga Pertamax yang berlaku saat ini.

Baca juga: Buntut Pertamax Jadi 16.250, Pedagang di Denpasar Bali Ngeluh Harga Bawang Naik & Kurangi Stok Sayur

Perbandingan Harga di Luar Negeri

Berdasarkan catatan Kompas.com, harga BBM RON 92 di Singapura sebesar 3,39 dollar Singapura atau setara Rp 47.073 per liter.

Lalu Thailand untuk BBM RON 91 seharga 42,73 baht atau setara Rp 23.272 per liter. Serta pada Filipina, harga BBM RON 91 sebesar Rp 86,74 peso atau setara Rp 25.600 per liter.

Anggia menyebut, kebijakan menaikkan harga Pertamax dilakukan sejalan dengan kondisi minyak global yang sudah mengalami lonjakan akibat menanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah.

"Kondisi geopolitik ini berlangsung sangat berdampak, mempengaruhi harga minyak yang sangat kuat jadinya. Makanya juga berdampak terhadap harga minyak di Tanah Air, khususnya BBM non-subsidi," kata dia.

Baca juga: Warga Mengeluh Pertamax Naik, Pemkot Yogyakarta Bakal Gelar Pasar Murah, Jual Sembako di Kelurahan

BERITA KARANGANYAR - Suasana SPBU Dagen Karanganyar, mulai 10 Juni 2026, harga BBM non-subsidi jenis Pertamax naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara Pertamax Green 95 naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
HARGA PERTAMAX NAIK - Foto Ilustrasi SPBU Pertamina. Kementrian ESDM menyebut kenaikan harga Pertamax masih di bawah harga pasar (Tribun Trends/jonisetiawan)

Penetapan Harga Pertamax Mengikuti Mekanisme Pasar

Ia menuturkan, Pertamax merupakan jenis BBM non-subsidi, sehingga penetapan harganya dapat mengikuti mekanisme pasar.

Kondisi ini berbeda dengan BBM subsidi yang memang ditanggung pemerintah.

Maka dari itu, harga Pertamax tidak dapat terus-menerus ditahan dan perlu disesuaikan agar disparitas harga jual dan keekonomiannya tidak semakin lebar yang dapat berdampak pada kondisi keuangan Pertamina.

"Ini adalah pilihan terbaik jalan tengah, agar dua-duanya bisa survive," ucap Anggia.

Baca juga: Warga Buleleng Bali Tetap Beli Pertamax Meski Naik Jadi 16.250, Takut Mesin Motornya Rusak

DAMPAK PERTAMAX NAIK - Potret warga sedang mengisi BBM di SPBU Sidan, Jawa Tengah. Rabu, 10 Juni 2026. Warga Karanganyar mengkhawatirkan stok Pertalite kosong imbas Pertamax alami kenaikan harga.
HARGA PERTAMAX NAIK - Foto Ilustrasi SPBU Pertamina. Kementrian ESDM menyebut kenaikan harga Pertamax masih di bawah harga pasar (Tribun Trends/jonisetiawan)

Pertamax Tak Naik Sejak Maret 2026

Harga Pertamax tidak mengalami kenaikan sejak awal Maret 2026, alias terus ditahan.

Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menyebut, sebagai BBM non-subsidi, harga Pertamax tidak seharusnya terus ditahan, sebab secara ketentuan perlu mengikuti mekanisme pasar.

Ia bilang, kebijakan ini ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM. Serta harga yang Pertamax yang berlaku saat ini masih berada di bawah harga riil atau harga keekonomiannya.

"Itu pun sebetulnya kita hanya 50 persen dari harga riil-nya. Dan itu sudah melewati proses dengan Menteri ESDM, jadi Kementerian ESDM melalui Dirjen menyepakati untuk melakukan itu," ujar Dony di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

(TribunTrends/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.