Siapa AYS? Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Terima Akses Khusus dari Sony Sonjaya
Tommy Kurniawan June 11, 2026 09:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut Syarief, AYS merupakan pihak swasta yang diduga memiliki peran penting dalam pengaturan dan pengelolaan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

"Pada Sabtu, 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan saudara AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG," ujar Syarief.

Baca juga: Lowongan Kerja Hari Ini 11 Juni 2026, PT Ajinomoto Indonesia Buka 10 Posisi Khusus

Diduga Atur Titik Dapur MBG

Penyidik menduga AYS mendapat akses khusus dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk mencari dan mengelola mitra pelaksana program MBG.

Dalam prosesnya, AYS diduga melakukan intervensi terhadap tim verifikasi mitra MBG sehingga dapat mengetahui lokasi dapur yang masih kosong serta mengatur calon mitra yang mendaftar melalui portal resmi.

Kejagung mengungkapkan sejumlah pendaftar yang sebelumnya telah lolos verifikasi diduga dibatalkan secara sepihak, lalu digantikan dengan pihak lain yang telah diatur sebelumnya.

Tak hanya itu, AYS juga disebut memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meski portal pendaftaran telah ditutup.

"Saudara AYS diduga mengatur titik-titik dapur dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS (Sony Sonjaya)," kata Syarief.

Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.

Ditahan 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AYS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung juga memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Kami masih melakukan pendalaman. Siapa pun yang terbukti terlibat dan didukung alat bukti yang cukup akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Syarief.

Total Empat Tersangka

Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG kini bertambah menjadi empat orang.

Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni:

Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN)

Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN)

Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN)

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Mereka diduga terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG, intervensi penunjukan mitra, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan program nasional tersebut.

Saat ditahan, ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung dibawa ke kendaraan tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Penyidik menduga praktik yang dilakukan para tersangka telah merugikan keuangan negara dan mencederai tujuan utama Program MBG yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.