TRIBUNBATAM.id, BANYUASIN -- Seorang wanita merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria yang dijodohkan orangtua kepadanya.
Aksi tersebut juga dibantu oleh seorang pria yang merupakan kekasih dari wanita tersebut.
Kejadian di Kabupaten Banyuasin ini dilakukan oleh YTU (25). Dia bersekongkol dengan pacarnya, OR (28) untuk merencanakan pembunuhan terhadap pria yang akan dijodohkan dengannya.
Beraksi dengan modus begal, rencana itu kemudian dilancarkan hingga membuat korban ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah di jalan poros perkebunan sawit.
Aksi kejahatan ini terungkap setelah Satreskrim Polres Banyuasin menangkap pelaku OR yang semula melakukan aksi pembegalan terhadap korban seorang lelaki di jalan poros perkebunan kelapa sawit Unit Betung Krawo PTPN 4 Regional 7, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel pada Selasa (17/3/2026) lalu.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui AKP Sandi Karisma didampingi Kanit Pidum Iptu M. Ropiyan Anggono menuturkan, kasus rencana pembunuhan dengan modus begal ini terungkap ketika dua orang saksi, yakni ML dan RN menemukan korban tergeletak bersimbah darah di jalan poros perkebunan sawit.
"Orangtua korban langsung melaporkan ke Polres Banyuasin bila anaknya menjadi korban begal yang diduga dilakukan OR (28). Keterangan itu diperoleh berdasarkan keterangan korban setelah sadar dari perawatan," katanya, Kamis (11/6/2026).
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Rabu (10/6/2026), polisi mengamankan tersangka OR.
Polisi melakukan interogasi terhadap pelaku OR terkait pembegalan yang dilakukannya.
Namun, saat pendalaman, pelaku OR mengungkapkan kepada polisi bila aksinya tidak dilakukannya sendiri, melainkan dibantu pacarnya berinisial YTU (25).
"Hasil penyidikan kami mengungkap bila pelaku YTU dan korban telah dijodohkan orang tua mereka. Namun, YTU tidak bersedia menikah dengan korban karena ia memiliki hubungan dengan tersangka OR. Dari situlah rencana pembunuhan terhadap korban direncanakan," jelasnya.
YTU dan OR menyusun dengan matang agar aksi mereka tidak terkesan rencana aksi pembunuhan.
Sehingga, saat itu YTU mengajak korban untuk berbuka puasa bersama di Sate Senen Betung.
Begitu sampai di rumah, YTU langsung menghubungi pelaku OR untuk mengabarkan bila korban akan melintasi jalan poros kebun sawit.
Ketika korban melintas di jalan poros kebun sawit, OR sudah menunggu untuk menjalankan aksi pembunuhan terhadap korban.
Saat melihat korban melintas, pelaku OR langsung membacok korban menggunakan senjata tajam.
Bacokan pelaku OR membuat korban mengalami luka bacokan di sekujur tubuhnya.
Setelah melukai korban, OR sengaja membawa kabur motor Yamaha Nmax warna hitam milik korban agar terkesan sudah terjadi aksi begal terhadap korban.
Hingga akhirnya, OR ditangkap dan dari interogasi bila aksi begal yang dilakukannya hanya kamuflase. Intinya, mereka sudah berencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan modus begal.
"Tersangka OR dan YTU (25) telah kami amankan di Mapolres Banyuasin. Keduanya akan kami kenakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana dan ancaman hukumannya untuk pelaku pembunuhan berencana," pungkasnya.