Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, Sambas, menilai kebijakan Kementerian Kesehatan terkait pembatasan kadar nikotin dan rencana standarisasi rokok putih polos bukan sekadar mengurangi ruang gerak petani, tetapi berpotensi "membunuh" produk tembakau unggulan Jawa Barat.
"Bukan hanya mengurangi, tapi membunuh produk kami. Petani tembakau di daerah akan sangat terkikis dan termarginalkan. Di Jawa Barat ini terkenal bahan baku tembakau yang bagus. Kalau ini diterapkan, sangat membunuh dan itu akan mempengaruhi harga di tingkat petani. Kami akan sangat resistan," kata Sambas usai sawala petani tembakau di Aula UPTD Agrobisnis Tembakau, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Kamis (11/6/2026).
Menurut Sambas, kebijakan tersebut juga mengancam tradisi panjang budidaya tembakau yang telah diwariskan secara turun-temurun di berbagai daerah di Jawa Barat.
"Kami bertani secara turun-temurun menghasilkan produk tembakau unggul di Jawa Barat, dan ini akan menghilangkan tradisi. Karena salah satu tanaman yang bisa bertahan di musim ini adalah tembakau. Kemarau malah membuat tembakau sangat bagus, dan banyak buyer yang mengincar tembakau kita di Jawa Barat ini," ujarnya.
Baca juga: APTI Jabar Menolak Aturan Kemenkes Soal Nikotin dan Rokok Putih, Ini Alasannya
Dalam forum tersebut, APTI Jawa Barat kembali menegaskan penolakannya terhadap pembatasan kadar nikotin yang diamanatkan dalam Pasal 431 ayat (6) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta terhadap rencana penyeragaman kemasan rokok putih polos yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Sambas mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan tembakau khas Jawa Barat, termasuk tembakau mole yang selama ini dikenal memiliki karakter rasa dan aroma khas.
"Kami menolak aturan pembatasan kadar nikotin serta penyeragaman rokok polos sebagai produk tembakau," katanya.
Ia menjelaskan tembakau mole tersebar di sejumlah daerah seperti Sumedang, Garut, Majalengka, dan Bandung serta telah memiliki legalitas dari Kementerian Pertanian.
"Itulah kebanggaan Jawa Barat. Rasa dan aroma tembakau terbentuk secara alami oleh tanah bumi pertiwi, sifat ini tidak bisa diubah dengan mesin, dan produk ini akan dikategorikan ilegal dengan aturan itu," ujarnya.
Sambas juga mengkhawatirkan dampak ekonomi yang lebih luas apabila kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, mata rantai usaha tembakau melibatkan banyak pihak mulai dari petani, buruh tani, perajang, penjemur, pengepul hingga pedagang.
"Tembakau adalah penggerak nadi ekonomi desa di Jawa Barat. Pembatasan kadar nikotin akan membunuh usaha ini," katanya.
Selain itu, ia menilai pemerintah daerah juga berpotensi terdampak karena penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat mengalami penurunan apabila industri tembakau melemah.
Terkait rencana kemasan rokok putih polos, Sambas menilai kebijakan tersebut justru dapat menghilangkan identitas produk legal dan membuka peluang semakin maraknya pemalsuan maupun peredaran rokok ilegal.
"Pemaksaan kemasan polos juga menghilangkan identitas produk legal. Sebaliknya, akan mempermudah tersebarnya pemalsuan, produksi rokok ilegal akan berpesta pora dan terjual dengan mudah," katanya. (*)
Baca juga: Wabup Fajar Serahkan Bantuan ke Petani Tembakau, Dorong Produksi dan Ekspor Sumedang