Isak Tangis Tersangka Dugaan Korupsi BOP PKBM Tanahlaut Kalsel, Digiring Masuk Mobil Tahanan
Edi Nugroho June 11, 2026 10:49 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Isak tangis tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP)  PKBM Tanahlaut Kalsel, masuk mobil tahanan,

Dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana pendidikan nonformal di Kecamatan Batuampar berujung ke meja hijau. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanahlaut (Tala), menetapkan dan langsung menahan dua pengelola PKBM Serumpun yang diduga menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP) hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 733,9 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanahlaut melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Suhendro GK, Kamis (11/6/2026), mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOP pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Serumpun, Kecamatan Batuampar.

Baca juga: Jemaah Haji Kloter 6 Embarkasi Banjarmasin Asal Kalteng Tiba di Banua, Satu Orang Asal Seruyan Wafat

Baca juga: Hasil Pertandingan Timnas U19 Indonesia vs Australia di Babak Pertama Skor 0-0, Thailand Menanti?

Kedua tersangka masing-masing berinisial MRP (39, laki-laki), selaku Ketua PKBM Serumpun, dan M (55, perempuan), yang menjabat sebagai bendahara lembaga tersebut.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tala telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada PKBM Serumpun Kecamatan Batuampar Tahun Anggaran 2019 sampai 2024,” ujar Suhendro.

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP. Alat bukti tersebut berupa keterangan para saksi, keterangan ahli, serta dokumen-dokumen terkait.

Penyidikan mengungkap adanya dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik selama periode 2019 hingga 2024.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tanggal 4 Mei 2026, perbuatan kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 733.957.784.

Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap keduanya. 

Berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanahlaut, MRP dan M ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pelaihari.

Masa penahanan terhitung sejak 11 Juni 2026 hingga 30 Juni 2026 untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara.

Suhendro menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami seluruh rangkaian penggunaan dana BOP pada PKBM tersebut serta kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang terungkap selama proses hukum berlangsung.

Pemeriksaan terhadap MRP dan M dimulai sejak sekitar pukul 10.00 Wita hingga setelah waktu ashar bertempat di salah satu ruang penyidik Seksi Pidama Khusus Kejari Tala di lantai atas.

Secara bergantian, keduanya menjalani pemeriksaan di ruangan tersebut. Awalnya diperiksa sebagai saksi. 

Kemudian setelah ekspose dengan Kejati Kalsel, status keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kembali mejalani pemeriksaan lanjutan dengan status tersangka.

Ketika disampaikan bahwa akan dilakukan penahanan, MRP sempat bermohon kepada penyidik agar diberi waktu sehari untuk pulang ke kampung menemui istri di rumah yakni di rumah di Kecamatan Batuampar. Pasalnya jika melalui telepon, khawatir apabila sang istri jantungan.

Kemudian penyidik meminta MRP agar menghubungi pihak keluarga untuk membawa sang istri ke kantor Kejari Tala di kawasan Jalan Datu Insyad, Pelaihari. 

Sekitar setengah jam, sang istri tiba dengan menggendong anak laki-laki kecil. Turut mendampingi laki-laki muda (keluarga).

Begitu dipersilakan masuk ruangan penyidik, ibu rumah tangga itu langsung menangis. Dari luar ruangan, terdengar jelas suara isak tangis.

Selanjutnya sekitar belasan menit, penyidik menggiring MRP keluar ruangan untuk  menuju halaman kantor, tempat mobil tahanan telah menanti.

Sementara itu, tersangka M lebih dulu digiring menuju mobil tahanan Kejari Tala. Selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIB Pelaihari yang berjarak sekitar satu kilometer.

Selama pemeriksaan hingga memasuki mobil tahanan, MRP dan M didampingi pengacara yang disediakan pihak Kejari Tala. Hal ini karena kedua tersangka belum memiliki pengacara. 

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.