Kasus Dam Ilegal dan Badal Haji Fiktif Diusut, Polda Jabar Periksa 7 Saksi Saat Tiba di Bandara
Facundo Chrysnha Pradipha June 11, 2026 11:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pembayaran dam ilegal dan badal haji yang melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) asal Purwakarta, Jawa Barat terus bergulir.

Terbaru, Polda Jabar bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang mengetahui kasus tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Barat, Boy Hari Novian mengatakan, pemeriksaan dilakukan segera setelah jemaah haji mendarat di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Rabu (10/6/2026).

"Sementara ini ada tujuh orang yang telah dilakukan pemeriksaan, baik dari jemaah, KBIHU, maupun petugas kloter. Mereka dimintai keterangan karena mengetahui kejadian yang terjadi di Arab Saudi," kata Boy dikutip dari TribunJabar.id.

Menurutnya, para saksi yang baru tiba dari Tanah Suci langsung dipisahkan untuk menjalani proses klarifikasi secara individual.

Langkah itu dilakukan agar penyidik memperoleh keterangan yang lebih objektif, mempercepat pengumpulan fakta, dan menghindari perbedaan informasi setelah jemaah kembali ke daerah masing-masing.

Boy menambahkan, pemeriksaan masih berstatus klarifikasi dan belum mengarah pada penetapan pihak yang bertanggung jawab. 

Karena itu, seluruh pihak diminta memberikan keterangan yang jujur dan lengkap agar proses penyelidikan berjalan objektif.

"Kami meminta para jemaah dan pihak KBIHU memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sehingga fakta yang terjadi bisa terungkap secara jelas," katanya.

Nantinya, seluruh informasi yang diperoleh akan menjadi bahan penting dalam proses penyelidikan.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan setiap laporan jemaah berlalu tanpa tindak lanjut.

"Kami bersama Polda Jawa Barat serius menangani laporan yang disampaikan para jemaah terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu KBIHU di Jawa Barat," ujarnya.

Polda Jawa Barat bersama Kemenhaj memastikan proses pendalaman akan dilakukan secara menyeluruh.

Jika ditemukan unsur pelanggaran, maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kemenhaj membongkar sejumlah praktik pembayaran dam ilegal serta badal haji fiktif dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Praktik ini dilakukan oknum KBIHU, pembimbing ibadah, hingga petugas kloter. 

Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah jemaah mempertanyakan pelaksanaan dam dan badal haji yang sebelumnya telah mereka bayarkan melalui penyelenggara.

Juru bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha mengatakan, pembayaran dam jemaah haji yang resmi mengikuti ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi yaitu melalui lembaga Adahi.

Dalam praktik pembayaran ilegal ini, dam justru dibayarkan melalui mukimin atau pihak perantara. 

Akibatnya sejumlah oknum diduga memperoleh keuntungan pribadi dari selisih dana yang dibayarkan jemaah dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Setidaknya ada dua KBIHU di Kloter Kertajati (KJT) 12 asal Kabupaten Purwakarta yang diduga terjerat dalam kasus ini yaitu AR dan AF. Kasus ini terungkap pada Senin, 8 Juni 2026.

Pimpinan KBIHU AR, END yang bertugas sebagai petugas bimbad kloter memperoleh keuntungan sekitar Rp 87.360.000.

Sementara KBIHU AF yang dipimpin oleh NF bekerjasama dengan mukimin berinisial ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 103.584.000.

Selain pembayaran dam ilegal, KBIHU AF juga terseret dalam kasus badal haji fiktif.

NF diduga mengelola pembayaran badal haji untuk 140 orang jemaah dengan tarif Rp 10 juta per orang.

"Total keuntungan sebesar Rp 1,4 miliar karena ada indikasi badal haji fiktif," kata dia Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026). 

Masih dari kloter KJT 12, seorang ketua kloter berinisial AN yang juga merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta juga diduga terlibat dalam praktik pembayaran dam ilegal.

Ia membayarkan dam melalui mukimin dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.744.000.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunCirebon.com/Adhim Mugni Mubaroq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.