POSBELITUNG.CO--Pemerintah kembali membuka peluang bagi masyarakat yang ingin berkarier sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Sekolah Rakyat 2026.
Sebanyak 3.053 formasi disediakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah di Indonesia.
Program rekrutmen yang diselenggarakan Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut menjadi salah satu peluang besar bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin mendapatkan status ASN sekaligus mengabdi di Sekolah Rakyat.
Selain jumlah formasi yang cukup besar, banyak calon pelamar juga mulai mencari informasi terkait besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima apabila lolos seleksi.
Guru yang diterima nantinya akan berstatus PPPK dengan jabatan fungsional Guru Ahli Pertama.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, besaran gaji disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan golongan.
Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan S1 atau D4, umumnya akan ditempatkan pada Golongan IX dengan rentang gaji pokok antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
Sementara lulusan S2 berpeluang ditempatkan pada Golongan X dengan gaji pokok berkisar Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan, tergantung masa kerja golongan (MKG).
Selain gaji pokok, guru PPPK juga berhak memperoleh berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen penghasilan PPPK tidak hanya berasal dari gaji pokok. Pemerintah juga memberikan sejumlah tunjangan yang dapat meningkatkan total pendapatan setiap bulan.
Tunjangan tersebut meliputi:
Dengan tambahan berbagai tunjangan tersebut, total penghasilan guru PPPK Sekolah Rakyat berpotensi lebih besar dibandingkan gaji pokok yang diterima.
Meski menyediakan ribuan formasi, tidak semua lulusan sarjana dapat mengikuti seleksi ini.
Kemensos menetapkan peserta yang dapat mendaftar hanya berasal dari dua kategori.
Pertama, lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.
Kedua, lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang telah terdata sebagai guru non-ASN dalam Dapodik.
Syarat Umum Pelamar
Calon pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain:
Selain syarat umum, terdapat beberapa syarat khusus yang wajib dipenuhi peserta.
Pelamar harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 serta bersedia bekerja dan tinggal di sekitar lokasi Sekolah Rakyat.
Bahkan peserta juga diprioritaskan untuk tinggal di asrama yang disediakan oleh Sekolah Rakyat.
Bagi guru yang saat ini masih aktif mengajar di sekolah negeri maupun swasta, diwajibkan melampirkan surat izin dari instansi atau yayasan tempat bertugas.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN.
Pelamar yang belum memiliki akun diwajibkan membuat akun terlebih dahulu melalui laman SSCASN, kemudian melengkapi data dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
Setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu formasi jabatan dalam seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026.
Setelah seluruh data dinyatakan lengkap, pelamar dapat mengirim formulir pendaftaran dan menunggu tahapan seleksi berikutnya.
Kemensos mengingatkan bahwa pendaftaran hanya dibuka hingga 14 Juni 2026.
Karena itu, calon pelamar diminta segera melengkapi seluruh persyaratan agar tidak kehilangan kesempatan mengikuti seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat tahun ini.(*)