Kapolres Abdya Minta Warga Jaga Kondusifitas, Tidak Jadikan Piala Dunia Sebagai Ajang Perjudian 
Mursal Ismail June 11, 2026 11:36 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Agus Sulistianto SH SIK, meminta warga kabupaten setempat menjaga kondusifitas selama berlangsungnya Piala Dunia 2026.

"Pesan saya, jaga kondusifitas, jangan jadikan Piala Dunia ini sebagai ajang perjudian atau taruhan.

Sebab, selain melanggar hukum, juga bertentangan dengan ajaran agama," kata Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto kepada Serambinews.com, Kamis (11/6/2026).

Agus juga menyampaikan agar masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) selama berlangsungnya Piala Dunia.

Selain itu, tidak melakukan konvoi yang dapat menggangu pengguna jalan lainnya. Termasuk menghindari petasan, kembang api, dan tindakan yang yang membahayakan keselamatan.

"Kita juga meminta masyarakat tidak mengonsumsi minuman keras maupun narkoba saat menonton Piala Dunia. Kita pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas," ucap Agus.

Baca juga: Ketua DPRK Abdya Abi Roni Dukung Brasil dan Inggris di Piala Dunia 2026

Selama berlangsungnya Piala Dunia, Agus, meminta masyarakat menjaga persatuan dan tidak memicu perselisihan karena perbedaan dukungan tim.

"Tetap mematuhi aturan lalu lintas apabila merayakan kemenangan tim favorit. Kita juga mengimbau masyarakat agar mengawasi anak-anak agar tidak berada di luar rumah hingga larut malam," pesan Agus.

Kepada pemilik warung kopi yang mengadakan nonton bareng Piala Dunia, Agus berpesan agar menjaga kendaraan para pengunjung, sehingga terhindar dari aksi pencurian.

Agus menegaskan, bagi siapa saja yang mencoba-coba taruhan atau berjudi pada ajang Piala Dunia akan dilakukan penindakan tegas.

"Masyarakat kita minta melapor ke pihak kepolisian jika melihat ada mencoba-coba taruhan dan berjudi pada ajang Piala Dunia ini," tegas Agus.

Bagi pelaku, sebutnya, akan dikenakan Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mengatur Tindak Pidana Perjudian.

Baca juga: Bupati Abdya Safaruddin Jagokan Portugal dan Prancis di Piala Dunia 2026

Kemudian Pasal 426 KUHP, yang mengatur sanksi bagi penyelenggara atau bandar judi (termasuk penyedia judi online). 

Pelaku yang menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian atau menawarkan kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin, kata Agus, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Kemudian, sambungnya, juga diatur dalam Pasal 427 KUHP, yang mengatur sanksi bagi pemain atau peserta judi, yang berbunyi, setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, terancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.