Segel Baliho di Simpang Lima Habang Dicabut Sepihak, Pemkab Basel Panggil Perusahaan Reklame Besok
Asmadi Pandapotan Siregar June 11, 2026 11:39 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menindaklanjuti pencabutan segel pada dua unit baliho milik perusahaan reklame yang sebelumnya disegel di kawasan Simpang Lima Habang.

Segel yang dipasang sebagai bagian dari proses penegakan Peraturan Daerah (Perda) tersebut diketahui dicabut tanpa izin oleh pihak perusahaan pengelola reklame. Pemerintah daerah pun berencana memanggil pimpinan perusahaan untuk dimintai klarifikasi terkait tindakan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth mengatakan pihaknya menerima laporan bahwa segel yang sebelumnya dipasang pemerintah daerah telah dilepas dari dua unit baliho. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, diketahui bahwa pencabutan segel dilakukan oleh pegawai perusahaan pengelola reklame. Perbuatan tersebut langsung mendapat teguran keras dari petugas Satpol PP di lokasi.

“Kami sore tadi menindaklanjuti laporan bahwa segel yang dipasang Pemkab Bangka Selatan di dua baliho tersebut dilepas,” kata Lisbeth kepada Bangkapos.com, Kamis (11/6/2026).

Lisbeth menjelaskan, tindakan pencabutan segel dilakukan tanpa seizin pemerintah daerah yang sebelumnya melakukan penyegelan resmi. Petugas kemudian meminta agar segel yang dicabut segera dipasang kembali sebagai bentuk pengamanan aset penegakan perda. Dari dua baliho yang disegel, hanya satu segel yang berhasil dipasang kembali di lokasi.

“Ternyata segel dilepas oleh pegawai perusahaan,” jelas Lisbeth.

Baca juga: Dua Baliho di Simpang Lima Habang Disegel, Pemkab Basel Sebut Tak Berizin

Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena segel merupakan bagian dari proses penegakan Peraturan Daerah yang harus dihormati semua pihak. Satpol PP menilai pencabutan segel secara sepihak dapat mengganggu proses penertiban yang sedang berjalan. Karena itu, pihak perusahaan kembali diberikan peringatan keras di lapangan.

“Tadi sudah kami berikan teguran keras kepada pegawai tersebut atas pelepasan segel yang dipasang oleh Pemkab Bangka Selatan. Kini hanya satu segel yang dipasang kembali,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan memanggil pimpinan perusahaan pengelola reklame tersebut untuk dimintai penjelasan resmi. Pemanggilan dilakukan untuk memastikan alasan pencabutan segel serta langkah penyelesaian atas pelanggaran yang terjadi. Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses penegakan aturan tetap akan berjalan sesuai ketentuan.

“Menindaklanjuti hal ini besok pimpinan perusahaan tersebut akan kami panggil ke kantor,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.