BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ) menyegel dua unit baliho yang berdiri di kawasan Simpang Lima Habang, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).
Penertiban dilakukan karena kedua reklame tersebut diduga tidak memiliki izin resmi serta melanggar ketentuan tata ruang. Selain itu, lokasi pemasangan yang berada di kawasan fasilitas umum dan destinasi wisata dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth mengatakan, penyegelan dilakukan bersama Polres Bangka Selatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Perhubungan.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya peringatan yang diberikan kepada pihak pengelola reklame tidak mendapat respons.
“Akhirnya pada 9 Juni 2026 kemarin dilakukan penyegelan terhadap reklame tersebut karena batas waktu yang telah diberikan tidak digubris,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (11/6/2026).
Lisbeth menjelaskan bahwa proses penanganan reklame tersebut telah melalui tahapan panjang sejak tahun 2025. Dinas PTSP sebelumnya telah melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola reklame pada 11 Juli 2025, namun tidak mendapat respons. Teguran serupa juga disampaikan Sekretaris Daerah sebanyak dua kali. Pertama, pada tanggal 22 Agustus 2025, kemudian melayangkan surat teguran kedua pada 1 Oktober 2025 namun tetap tidak diindahkan.
Karena tidak adanya tindak lanjut dari pihak pengelola, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan kepada Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah. Satpol PP kemudian kembali mengirimkan surat peringatan pada 26 Maret 2026 sebelum akhirnya dilakukan penyegelan. Langkah tersebut diambil setelah seluruh batas waktu yang diberikan tidak dipatuhi.
Baca juga: Jurnalis Bangkapos Diintimidasi Saat Liput Penurunan Baliho Disegel di Bangka Selatan
“Akhirnya kami dari Satpol PP melakukan penyegelan karena batas waktu yang telah diberikan tidak diindahkan,” tegas Lisbeth.
Menurut Lisbeth, keberadaan baliho di kawasan Simpang Lima dinilai berisiko terhadap keselamatan masyarakat karena berada di ruang publik dan kawasan wisata. Lokasi tersebut kerap ramai pengunjung, terutama pada sore dan siang hari. Dengan posisi baliho yang tinggi, dikhawatirkan dapat membahayakan apabila terjadi insiden seperti roboh.
Ia menambahkan, PTSP sebenarnya tidak memberikan izin pemasangan karena lokasi tersebut masuk area fasilitas umum dan destinasi wisata. Izin kemungkinan dapat diberikan apabila reklame dipindahkan ke lokasi lain yang tidak mengganggu ruang publik. Satpol PP menegaskan penindakan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Makanya PTSP tidak memberikan izin karena lokasinya di fasilitas umum dan berpotensi membahayakan masyarakat,” urainya.
Kendati demikian kata Lisbeth, penertiban reklame dilakukan secara lintas sektor bersama instansi terkait sesuai data perizinan yang diberikan dinas teknis. Pemeriksaan dan pendataan izin reklame akan terus dilakukan secara berkala. Langkah ini diharapkan dapat menertibkan pemasangan reklame di ruang publik agar sesuai aturan yang berlaku.
“Kami biasanya menunggu data dari dinas terkait untuk melakukan penertiban reklame yang tidak sesuai ketentuan,” ucap Lisbeth. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)