TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengungkap nilai investasi swasta yang telah masuk dan dikontrak untuk pembangunan IKN mencapai Rp 73 triliun.
Investasi tersebut berasal dari sejumlah investor luar negeri yang akan membangun berbagai fasilitas seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, apartemen, hotel, hingga kawasan wisata.
Basuki menjelaskan, pembangunan IKN saat ini ditopang tiga sumber pendanaan, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), investasi langsung swasta, serta skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
"Komitmen yang sudah berkontrak mencapai Rp 73 triliun. Ada yang berasal dari Abu Dhabi, China, Korea Selatan, termasuk investasi untuk kawasan komersial, perhotelan, dan fasilitas publik lainnya," kata Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Dia merinci, investor dari Abu Dhabi menggelontorkan dana sekitar Rp 10 triliun untuk pembangunan kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, dan fasilitas pendukung lainnya.
Sementara investor asal China melalui proyek Sunbright mengembangkan apartemen dan perkantoran dengan nilai investasi sekitar Rp 1,4 triliun.
Baca juga: Basuki Hadimuljono: Progres Gedung DPR di IKN 10 Persen, Target Rampung 2027
Selain itu, investor dari Korea Selatan juga terlibat dalam pembangunan gedung perkantoran dan hotel dengan nilai investasi sekitar Rp 1,2 triliun.
Tak hanya itu, sejumlah proyek lain juga mulai berjalan, seperti pengembangan kawasan kuliner di Teras Kota hingga pembangunan Taman Safari yang ditargetkan mulai dikerjakan tahun ini.
Di sisi lain, Basuki mengungkapkan pemerintah juga tengah memproses proyek KPBU senilai Rp 135 triliun melalui Kementerian Keuangan.
Satu proyek yang telah memperoleh persetujuan yakni pembangunan hunian aparatur sipil negara (ASN) berupa delapan tower dengan nilai sekitar Rp 6 triliun.
Selain menjelaskan perkembangan investasi, Basuki juga menyinggung pengaturan lahan di kawasan IKN.
Baca juga: Anak Muda Didorong Terlibat dalam Pembangunan IKN, Otorita Pastikan Proyek Tetap Berjalan
Dia mengatakan Otorita IKN memiliki mekanisme pengawasan terhadap transaksi tanah masyarakat yang berada di wilayah deliniasi pembangunan.
"Kalau lahannya memang diperlukan untuk program pembangunan IKN, akan kami ambil lebih dulu. Namun apabila tidak masuk kebutuhan pembangunan, masyarakat tetap bebas melakukan transaksi dengan pihak lain," ujarnya.
Menurut Basuki, kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi perubahan tata ruang pasca berlakunya Undang-Undang IKN dan memastikan kebutuhan lahan strategis pemerintah tetap terjaga.
Adapun Basuki juga telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 3,2 triliun untuk tahun 2026 dan Rp 15,5 triliun untuk tahun 2027 guna merampungkan pembangunan infrastruktur utama IKN.
Basuki menjelaskan, secara keseluruhan, kebutuhan anggaran pembangunan IKN, khususnya untuk kawasan legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukungnya, untuk periode 2025 hingga 2028 mencapai Rp 48,8 triliun.
Angka ini, kata dia, telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Februari 2025 lalu.
"Jadi program atau pengalokasian anggaran kami tidak akan keluar dari Rp 48,8 triliun ini dari 2025 sampai 2028," kata Basuki di hadapan anggota dewan.
Untuk merealisasikan anggaran Rp 48,8 triliun tersebut, OIKN membagi pelaksanaan pembangunan menjadi tiga tahap (batch).
Batch pertama menelan dana Rp 3,7 triliun dengan skema kontrak tahun tunggal yang telah rampung 100 persen pada akhir 2025.
Dana ini digunakan untuk pembangunan jalan, multi-utility tunnel (MUT) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1B dan 1C, serta penataan ruang terbuka hijau.
"Kemudian, pembangunan batch 2 dengan skema kontrak tahun jamak 2025 sampai 2027 sebesar Rp 20 triliun. Saat ini progresnya di lapangan kurang lebih mencapai 10 persen fisiknya," ucap Basuki.
Anggaran batch 2 difokuskan untuk membangun gedung perkantoran legislatif (MPR, DPR, DPD) dan yudikatif (MA, MK, KY), jalan akses, serta pembangunan 24 embung, kolam retensi, dan jaringan air bersih (SPAM).
Sementara itu, batch 3 dengan skema kontrak tahun jamak 2026-2028 dialokasikan sebesar Rp 17,2 triliun.
Dana ini ditujukan untuk membangun hunian vertikal maupun rumah tapak bagi pimpinan dan staf legislatif serta yudikatif, kawasan diplomatik, beserta infrastruktur pendukungnya.
Terkait usulan tambahan anggaran, Basuki merinci bahwa Pagu DIPA Otorita IKN tahun 2026 saat ini adalah sebesar Rp 5,47 triliun (berkurang Rp 751 miliar karena kebijakan efisiensi belanja pemerintah).
Padahal, kelanjutan pekerjaan konstruksi batch 2 membutuhkan dana, sehingga OIKN masih memerlukan tambahan Rp 3,2 triliun pada 2026.
Kondisi serupa terjadi pada tahun anggaran 2027.
Berdasarkan pertemuan trilateral antara OIKN, Bappenas, dan Kementerian Keuangan, pagu indikatif OIKN tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp 6,7 triliun.
"Sedangkan dari total kebutuhan anggaran Otorita IKN tahun 2027 adalah sebesar Rp 22,2 triliun. Karena baru dialokasikan Rp 6,7 triliun, sehingga masih terdapat kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp 15,5 triliun," tutur Basuki.
Kekurangan Rp 15,5 triliun tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai proyek batch 2 sebesar Rp 7,4 triliun dan batch 3 sebesar Rp 8 triliun.
Basuki menambahkan, akselerasi pembangunan gedung legislatif, yudikatif, dan hunian ASN ini dalam rangka mengejar target pemindahan ibu kota negara secara resmi yang diamanatkan regulasi.
"Tujuan dari Perpres 79 Tahun 2025 adalah untuk menjadikan kawasan IKN menjadi ibu kota negara (secara resmi) pada tahun 2028," ucapnya.