Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktur CV Kenshin Logistik, Zul, akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang yang dilayangkan seorang nelayan asal Desa Geser, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.
Meski dilaporkan ke Polsek Geser bersama dua orang lainnya, Zul tidak memberikan penjelasan rinci mengenai substansi aduan yang disampaikan Jasman Hasan (53).
Ia hanya menyebut persoalan tersebut nantinya akan ditangani oleh bagian keuangan perusahaan yang masih berada di Geser.
"Nanti Jasman berurusan dengan orang keuangan yang masih berada di Geser," kata Zul kepada TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp, Senin (8/6/2026).
Pernyataan singkat Zul itu muncul di tengah laporan pengaduan yang diajukan Jasman ke Polsek Geser atas dugaan penipuan dan perbuatan curang yang diduga dilakukan pihak CV Kenshin Logistik.
Dalam surat pengaduan tertanggal 1 Mei 2026, Jasman melaporkan tiga orang yang disebut berkaitan dengan perusahaan tersebut, yakni Direktur CV Kenshin Logistik Zul, pengawas teknis Said Kuleh alias Amor, dan Site Manager Rudi.
Baca juga: 268 Warga Terdampak Proyek Masela Didata, Pemprov Maluku Kejar Penyelesaian Tahap Awal
Baca juga: Beli Sabu Rp500 Ribu, Pria di Ambon Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Jasman mengaku mengalami kerugian materil mencapai Rp37.850.200 setelah sejumlah kesepakatan yang menurutnya dibuat sejak awal proyek tidak pernah direalisasikan.
Menurut Jasman, persoalan bermula pada Juli 2025 saat pihak CV Kenshin Logistik melakukan survei lokasi pembangunan talud di lahan miliknya di Desa Geser.
Dalam pertemuan itu, kata dia, perusahaan menawarkan kerja sama dengan menggunakan rumah miliknya sebagai kantor operasional proyek.
Nilai sewa yang disepakati sebesar Rp700 ribu per bulan selama pekerjaan berlangsung.
Namun, Jasman mengaku hanya menerima pembayaran untuk satu bulan, yakni Agustus 2025 sebesar Rp700 ribu.
Sementara pembayaran sewa rumah untuk periode September 2025 hingga Januari 2026 atau selama lima bulan berikutnya tidak pernah diterimanya.
Akibatnya, ia mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta dari tunggakan sewa rumah tersebut.
Tak hanya soal rumah, Jasman juga mengaku diminta membantu kebutuhan proyek dengan menyediakan material lokal berupa batu, pasir, serta tenaga kerja.
Bahkan, selama proyek berlangsung, ia mengaku mendapat informasi bahwa dirinya akan dipekerjakan sebagai karyawan CV Kenshin Logistik hingga pekerjaan selesai.
Dengan status tersebut, Jasman berharap memperoleh gaji sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku di Maluku beserta sejumlah tunjangan yang dijanjikan.
Namun hingga proyek rampung, ia mengaku tidak pernah menerima pembayaran gaji maupun tunjangan dimaksud.
Berdasarkan perhitungannya, nilai gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan mencapai Rp34.350.200 untuk masa kerja sekitar enam bulan.
Selain itu, Jasman juga mempersoalkan penggunaan sebagian lahannya untuk pembangunan taman dan pagar beton yang menjadi bagian dari proyek.
Ia mengaku memberikan izin penggunaan lahan setelah adanya pembahasan bersama pihak perusahaan, pemerintah negeri, dan sejumlah pihak terkait pada September 2025.
Saat itu, lokasi awal pembangunan disebut mendapat penolakan dari warga sehingga sebagian lahannya digunakan untuk pembangunan taman dan pagar beton.
Meski demikian, Jasman mengaku tidak pernah menerima kompensasi maupun kejelasan terkait penggunaan lahan tersebut hingga proyek selesai.
Karena itu, ia meminta Polsek Geser menindaklanjuti laporannya serta melakukan penyelidikan terhadap dugaan penipuan yang dilaporkannya.
Kasus ini masih berupa laporan pengaduan dan belum ada penetapan tersangka.(*)