Pemkab Tulungagung Bingung Naikkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Rencana Jadi Rp750 Ribu
Ndaru Wijayanto June 12, 2026 09:14 AM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung masih mengkaji skema kenaikan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang saat ini jumlahnya mencapai sekitar 5.400 orang.

Rencana tersebut muncul sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai, namun di sisi lain pemerintah daerah harus memastikan kebijakan yang diambil tidak membebani keuangan daerah maupun bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dwi Hari Subagyo, mengatakan gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada gaji sebelum mereka diangkat.

“Besaran gajinya tidak sama, ada yang Rp 175.000, Rp 350.000, untuk SMP Rp 400.000. Kami lagi menghitung untuk menaikkan,” ujarnya.

Pemerintah daerah berencana menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu menjadi Rp750 ribu per bulan.

Baca juga: Kabar Gembira, Pemkab Ponorogo Cairkan Gaji ke-13 Mulai 2 Juni, ASN hingga PPPK Paruh Waktu Kebagian

Namun, kebijakan tersebut harus dikalkulasi secara matang karena akan berdampak pada struktur belanja daerah dalam jangka panjang.

Kenaikan gaji ini harus dilakukan cermat, karena mengikat untuk seterusnya.

“Tahun ini realistis misalnya dialokasikan di PAK (Pergeseran Anggaran Keuangan). Belanja pegawai berbeda dengan belanja fisik,” jelas Dwi Hari.

Menurutnya, belanja fisik bisa dikurangi atau di-refokusing. Namun belanja pegawai yang sudah ditetapkan akan mempengaruhi belanja pegawai berikutnya.

Baca juga: Ratusan PPPK Paruh Waktu Tuban Jalani Uji Kompetensi, Kinerja 3 Bulan Terus Dievaluasi

Tidak mungkin gaji pegawai dikurangi dengan alasan Pemkab tidak punya anggaran.

“Saat ini gaji PPPK Paruh Waktu masuknya di belanja barang dan jasa. Makanya kami buat sejumlah opsi untuk dipilih pimpinan, karena ini ranahnya kebijakan,” tuturnya.

Yang perlu diantisipasi adalah, jika nantinya PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Sebab perubahan status itu berarti akan menambah alokasi belanja pegawai.

Padahal pemerintah telah membatasi mandatory spending untuk belanja pegawai adalah 30 persen dari total anggaran.

“Saat ini belanja pegawai kita masih di angka 31 persen. Kalau PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu, kita berat memenuhi mandatory spending,” tegasnya.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengaku sudah berkonsultasi ke pemerintah pusat terkait gaji dari PPPK bersama OPD terkait.

Ada 5 lembaga yang didatangi yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Ditjen otonomi daerah, Badan Kepegawaian Negara, Kemenpan RB, dan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah.

“Tujuannya untuk menyelaraskan anggaran yang ada dengan kebutuhan,” ujarnya.

Selama ini penggajian PPPK dan PPPK Paruh Waktu bersandar pada kemampuan keuangan daerah.

Jika gaji PPPK Paruh Waktu tidak dinaikkan, maka dinilai tidak manusiawi.

Namun jika dinaikkan maka akan ada kendala mandatory spending,  karena belanja pegawai akan bengkak di atas 30 persen.

“Salah satu usulan kami, gaji dari PPPK dan PPPK paruh waktu ini nantinya ditanggung oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Usulan serupa juga disuarakan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi 2 DPR RI. 

Marsono berharap alokasi gaji untuk PPPK dan PPPK paruh waktu sepenuhnya  diampu dari APBN

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.