TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Dalam rangka mendukung target nasional pendirian Perseroan Perorangan Tahun 2026, Divisi Pelayanan Hukum Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan koordinasi dan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Muara Enim, Rabu (10/06/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Dinas Disperindag ESDM Kabupaten Muara Enim tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan beserta tim.
Kedatangan Tim Bidang Pelayanan AHU disambut oleh Sri Oktriana selaku Penyuluh Perindustrian Muda, Melvie Ulviana Septria selaku Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama.
Dalam kesempatan tersebut, Gunawan menyampaikan bahwa pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi dan Target Kinerja berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01-44 tanggal 25 Februari 2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Perseroan Perorangan dan Program Prioritas Tahun 2026.
“Dalam mendukung pemenuhan Target Rencana Strategis 2025–2029, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menetapkan sasaran minimal 80.000 Perseroan Perorangan baru secara nasional pada tahun 2026.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah untuk memperluas jangkauan layanan ini kepada masyarakat,” ujar Gunawan.
Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang sangat sesuai bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Melalui status badan hukum, pelaku usaha dapat meningkatkan kredibilitas usaha, memperluas akses pembiayaan, serta memperkuat kelembagaan usaha sehingga mampu berkembang dan naik kelas.
Tim Bidang Pelayanan AHU juga mengajak Disperindag ESDM Kabupaten Muara Enim untuk berkolaborasi dalam mendorong pendirian Perseroan Perorangan bagi UMKM binaan Disperindag ESDM.
Dengan memiliki badan hukum, UMKM diharapkan dapat meningkatkan daya saing, memperluas pemasaran, memperkuat aspek pembiayaan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola usaha.
Baca juga: Kemenkum Sumsel Satukan Persepsi Proses Harmonisasi Regulasi,Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah
Selain itu, Gunawan menjelaskan kemudahan dalam proses pendirian Perseroan Perorangan. Sri Oktriana menyambut baik sosialisasi yang disampaikan oleh Tim Bidang Pelayanan AHU.
Menurutnya, layanan Perseroan Perorangan sangat bermanfaat bagi UMKM binaan Disperindag ESDM Kabupaten Muara Enim dan akan diintegrasikan dalam berbagai kegiatan pembinaan yang akan dilaksanakan ke depan.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pendampingan pendirian Perseroan Perorangan. Hasilnya, berhasil diterbitkan Perseroan Perorangan dengan nama PT Mutiara Mandiri Production berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-A095519.AH.01.30.Tahun 2026.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa sosialisasi Perseroan Perorangan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum dan legalitas usaha di kalangan pelaku UMKM.
“Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh status badan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, kami berharap semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas usaha sehingga mampu tumbuh lebih kuat, profesional, dan berdaya saing di tingkat regional maupun nasional,” ujar Maju Amintas.
Kegiatan koordinasi dan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan di Disperindag ESDM Kabupaten Muara Enim berlangsung dengan lancar dan produktif. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan dalam mendukung penguatan ekosistem UMKM melalui peningkatan akses terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan berkualitas.