Warga Syiah Kuala Gerebek Pasangan Nonmahram di Kos Putri Banda Aceh
Muliadi Gani June 12, 2026 10:50 AM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Warga sebuah Gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, menggerebek sepasang muda-mudi yang diduga bukan mahram di sebuah rumah kos khusus putri, Selasa (9/6/2026) malam.

Peristiwa penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 23.50 WIB, dimana pasangan nonmahram yang diduga melanggar qanun syariat Islam itu ditemukan berada dalam kamar kos khusus putri.

Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari laporan salah seorang penghuni kos.

Ia merasa resah karena mengetahui ada seorang pria yang diselundupkan ke dalam fasilitas yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi perempuan.

“Penggerebekan ini dilakukan setelah warga menerima laporan dari sesama penghuni kos, yang resah akibat adanya seorang pria di dalam fasilitas khusus wanita tersebut,” ujar Rizal, Kamis (11/6/2026).

Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada pemilik kos dan perangkat gampong.

Warga bersama aparat desa mendatangi lokasi dan menemukan pasangan nonmahram itu berada di salah satu kamar.

Baca juga: Dua Mahasiswa Jadi Tersangka Khalwat di Banda Aceh, Ditangkap Dalam Mobil di Lamnyong

Baca juga: Kabur Sejak April, DPO Pencurian Minyak Pertamina EP Rantau Ditangkap di Tanjungmorawa

Keduanya langsung diamankan oleh perangkat gampong sebelum akhirnya diserahkan kepada Satpol PP-WH untuk penanganan lebih lanjut.

Tim Kalong Satpol PP-WH mendatangi lokasi pada Rabu (10/6/2026) dini hari sekitar pukul 04.50 WIB.

Pasangan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh di kawasan Balai Kota.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa keduanya merupakan pendatang asal Aceh Selatan.

Kasatpol PP-WH menegaskan bahwa identitas keduanya belum dapat dirinci karena masih dalam proses pemeriksaan.

Aparat sedang mendalami dugaan pelanggaran qanun syariat Islam terkait kasus khalwat atau ikhtilath.

“Pasangan yang diduga melakukan pelanggaran Qanun Syariat Islam terkait jinayat (Ikhtilath/Khalwat) tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Rizal.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Baca juga: Penangguhan Dibatalkan, Dua Tersangka Kasus Khalwat di Banda Aceh Kembali Ditahan

Baca juga: Sepasang Remaja Terduga Khalwat Digerebek Tim Pageu Gampong di Banda Aceh

Baca juga: Kemenag Gelontorkan Lebih dari Rp85 Miliar untuk Aceh, Penanganan Dampak Bencana

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.