PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan terhadap 10 orang calon jemaah umrah dengan tersangka berinisial Fr.
Pelimpahan dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang pada Selasa (9/6).
“Kita selaku penuntut umum, Selasa 9 Juni 2026, benar sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Pangkalpinang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya, Kamis (11/6/2026).
"Jadi setelah kita terima tersangka dan barang bukti, penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan lainnya untuk segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang," ujar Anjasra.
Sebelumnya, seorang pria berinisial Fr harus berurusan dengan Polresta Pangkalpinang karena diduga melakukan penipuan terhadap 10 orang calon jemaah umrah.
Fr yang merupakan pengurus Yayasan DZ diduga telah menerima setoran dari 10 orang tersebut, namun mereka tidak kunjung diberangkatkan umrah ke tanah suci.
"Untuk laporan ini pada 12 April 2025, sedangkan untuk terlapor (Fr–red) sudah ditahan sejak 10 April 2026. Terlapor menjanjikan bisa memberangkatkan korban sebanyak 10 orang untuk berangkat ibadah umrah sebelum lebaran haji," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, Selasa (9/6/2026).
Singgih mengatakan, berdasarkan laporan, masing-masing korban telah membayar Rp29 juta kepada Fr. Namun setelah berkali-kali dijanjikan, para korban tidak juga diberangkatkan umrah.
Fr disebut melakukan pembatalan sebanyak tiga kali kepada para korban hingga sejauh ini para korban tidak juga diberangkatkan umrah.
"Terlapor ini melakukan pembatalan sebanyak tiga kali kepada korban sebanyak 10 orang hingga sampai saat ini korban tidak diberangkatkan oleh terlapor untuk ibadah umrah," kata Singgih.
Dalam pembatalan tersebut, Fr juga disebut akan mengembalikan uang kepada para korban. Namun, hingga kini uang itu tidak kunjung dikembalikan.
“Hingga saat ini uang tersebut pun tidak dikembalikan oleh terlapor kepada korban,” ujar Singgih.
Atas kejadian tersebut, masing-masing korban mengalami kerugian sebesar Rp29 juta.
Fr pun dijerat dengan dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah umrah subs dugaan tindak pidana penipuan dan atau dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 subs Pasal 492 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Pada Selasa 9 Juni 2026 untuk kasus tersebut sudah tahap II di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang," kata Singgih, Rabu (10/6/2026).
Lebih lanjut, Singgih menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah.
"Kita harapkan masyarakat dapat lebih selektif dalam memercayakan dananya untuk berangkat haji atau umrah. Bisa dicek langsung ke instansi terkait seperti Kementerian Haji serta tidak tergiur paket murah dan sebagainya," tuturnya. (riz)