BANGKAPOS.COM, BANGKA – Belum lama mengedarkan sabu, seorang residivis kasus tambang ilegal di Kabupaten Bangka Selatan kembali ditangkap polisi.
AY alias JG (27) diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar saat berada di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Polisi kini bergerak memburu pemasok narkoba yang identitasnya telah dikantongi penyidik.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah mengatakan tersangka AY alias JG ditangkap pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Ketapang.
Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sejauh kurang lebih 100 meter. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang kemudian langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan.
“Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh anggota di lokasi kejadian,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya setelah tersangka berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang dan 18 paket sabu ukuran kecil yang diduga siap edar.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah perlengkapan yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu dengan berat bruto 4,38 gram, satu unit timbangan digital, dua buah sekop yang terbuat dari pipet minuman, serta plastik kemasan kosong berbagai ukuran.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.301.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Selain itu, satu unit telepon genggam milik tersangka turut diamankan guna kepentingan pengembangan penyidikan. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polres Bangka Selatan.
“Seluruh barang bukti telah kami sita dan akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara,” jelas Defriansyah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah kembali menjalankan aktivitas peredaran sabu selama satu bulan. Sebelumnya, ia sempat berhenti setelah beberapa lima bulan terlibat.
Polisi menduga tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai perantara dan pengedar narkotika di wilayah Toboali. Keterangan tersangka saat ini masih terus didalami penyidik.
Lebih lanjut, polisi juga mengungkap asal barang yang diperoleh tersangka. Berdasarkan pengakuan AY, sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial DR yang merupakan warga Sukadamai, Kecamatan Toboali.
Saat ini, identitas dan keberadaan DR masih terus diburu petugas. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Pemasok barang sudah kami kantongi identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran anggota,” ungkapnya.
Defriansyah menambahkan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus tambang ilegal yang pernah diproses hukum pada tahun 2018.
Meski demikian, pihaknya memastikan proses hukum dalam kasus narkotika ini akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Defriansyah.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)