Terjawab Alasan Botok Pati Harus Bayar BPJS Kesehatan Rp 980 Ribu, Bukan Denda Telat 2 Bulan
muslimah June 12, 2026 11:11 AM

Terjawab Alasan Supriono Botok Pati Harus Bayar BPJS Kesehatan Rp 980 Ribu, Bukan Denda Telat 2 Bulan

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Terjawab duduk perkara di balik kenapa Supriono alias Botok harus membayar iuran BPJS kesehatan uang tambahan Rp 700.000.

Supriono merupakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Ada tambahan yang harus ia bayar hingga Botok meminta klarifikasi pihak BPJS.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Pati mengatakan bahwa tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam audiensi antara BPJS Kesehatan Cabang Pati dengan Supriyono, pada Kamis (11/6/2026). 

Baca juga: Resmi Berubah, Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Terbaru Jumat 12 Juni 2026, Naik Rp Jadi 17.000

Dalam pertemuan tersebut, Supriyono menjelaskan bahwa dirinya memang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan selama dua bulan.

Namun saat melakukan pembayaran melalui salah satu kanal yang tersedia, ia secara tidak sengaja memilih pembayaran untuk enam bulan sekaligus.

“Memang ada kesalahan saat proses pembayaran. Saat itu saya memilih nominal yang lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan,” ungkap Supriyono.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Akibat kesalahan tersebut, muncul anggapan bahwa terdapat denda yang harus dibayarkan.

Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan, Supriyono memahami bahwa selisih pembayaran yang muncul bukanlah denda, melainkan kelebihan pembayaran yang akan menjadi saldo untuk pembayaran iuran pada bulan-bulan berikutnya.

“Setelah mendapatkan penjelasan, saya memahami bahwa kelebihan pembayaran tersebut bukan denda, tetapi akan menjadi saldo untuk iuran bulan berikutnya,” jelasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Nuzuludin Hasan, menegaskan bahwa dalam program JKN tidak ada ketentuan denda atas keterlambatan atau tunggakan pembayaran iuran.

“Perlu kami luruskan bahwa tidak ada denda tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Yang ada adalah denda pelayanan rawat inap bagi peserta yang sebelumnya menunggak, kemudian status kepesertaannya aktif kembali dan memerlukan layanan rawat inap sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nuzuludin.

Ia menjelaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah memahami aturan yang berlaku dalam Program JKN.

Harus teliti saat bayar iuran Nuzuludin juga mengingatkan peserta untuk lebih teliti saat melakukan pembayaran iuran, baik melalui kanal digital maupun non-digital.

Peserta diharapkan memastikan nominal dan periode pembayaran yang dipilih sebelum transaksi diselesaikan.

“Ketelitian dalam memilih nominal dan periode pembayaran sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti kasus yang sedang ramai diperbincangkan ini,” katanya.

Selain itu, BPJS Kesehatan mengapresiasi langkah AMPB yang memilih melakukan klarifikasi secara langsung sehingga informasi yang beredar dapat diluruskan dengan baik.

“Kami mengapresiasi komunikasi yang terjalin secara terbuka dan positif bersama AMPB. Melalui dialog, setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan masyarakat memperoleh informasi yang benar,” tambahnya.

BPJS Kesehatan Cabang Pati juga mengimbau seluruh peserta JKN untuk membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10.

Pembayaran tepat waktu penting untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif sehingga peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.

Tagihan Rp 980.000

Pria yang dikenal sebagai aktivis di Pati itu mengaku terkejut.

Sebab, tunggakan iuran selama dua bulan untuk empat anggota keluarga peserta kelas 3 menurut perhitungannya hanya sekitar Rp 280.000.

"Tagihan BPJS dua bulan itu sekitar Rp 280.000. Namun saat dibayar totalnya menjadi Rp 980.000.

Ada tambahan sekitar Rp 700.000 yang ingin saya tanyakan dasar perhitungannya," ujar Botok.

Menurutnya, informasi terkait mekanisme pengenaan biaya tambahan tersebut perlu disampaikan secara jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan.

Selain meminta penjelasan mengenai rincian tagihan, Botok juga mempertanyakan dasar hukum yang menjadi landasan penerapan aturan tersebut.

"Kami ingin mengetahui aturan ini berasal dari mana. Apakah berdasarkan Peraturan Presiden atau regulasi lainnya.

 Jika memang ada aturan yang dirasa memberatkan masyarakat, tentu perlu dikaji kembali," katanya.

Botok menilai, masyarakat membutuhkan transparansi mengenai sistem perhitungan tunggakan maupun biaya tambahan yang muncul saat pembayaran dilakukan.

Ia juga mengaku pernah mengalami keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sekitar enam bulan.

Saat itu, ia dikenakan tambahan biaya sekitar Rp 800.000.

"Dulu saya pernah menunggak enam bulan dan ada tambahan sekitar Rp 800.000. Sekarang tunggakan dua bulan muncul tambahan sekitar Rp 700 ribu.

Karena itu saya ingin mendapatkan penjelasan yang lebih perinci," ungkapnya.

Selain menyampaikan persoalan tunggakan, Botok juga turut menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pelayanan kesehatan yang menggunakan BPJS Kesehatan.

Salah satu kasus yang disampaikan berkaitan dengan seorang warga di wilayah Tayu yang menjalani perawatan di Rumah Sakit KSH Tayu selama dua hari setelah menjadi korban pemukulan.

Menurut informasi yang Ia terima, biaya perawatan mencapai sekitar Rp 8 juta dan disebut belum mendapatkan penjaminan BPJS Kesehatan meskipun kepesertaan dalam kondisi aktif.

"Ada laporan dari warga terkait biaya perawatan yang belum ter-cover.

Kami berharap ada koordinasi lebih lanjut agar persoalan ini bisa mendapatkan solusi terbaik," ujarnya. (Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.