Sabu Hasil Pengungkapan Kasus 2026 Dimusnahkan, Polres Kubu Raya Tegaskan Perang terhadap Narkoba
Jamadin June 12, 2026 11:32 AM

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KUBU RAYA – Komitmen Polres Kubu Raya dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2026. 

Kegiatan tersebut menjadi bukti nyata bahwa setiap barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku tidak hanya diamankan sebagai alat pembuktian, tetapi juga dimusnahkan secara terbuka dan akuntabel guna mencegah penyalahgunaan.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,06 gram dilaksanakan di Mapolres Kubu Raya dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum dan stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Raimandus Nonnatus Gawe, S.Sos., Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kubu Raya AKBP Alber Manurung, S.H., S.I.K., M.H., Ps. Kasubdit Narkoba Bidlabfor Polda Kalbar AKP Adam Wijaya, S.T., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah Yohana Serevina Mikha G., S.H., personel Polres Kubu Raya, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Mempawah.

Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengujian menggunakan Tes Kit Narkotika untuk memastikan keaslian barang bukti. Hasil pengujian menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I.

Setelah dilakukan pengujian, sabu dimasukkan ke dalam ember yang telah berisi campuran cairan pembersih lantai dan air. Barang bukti kemudian diaduk hingga larut dan tidak dapat digunakan kembali sebelum akhirnya dibuang ke kloset WC Polres Kubu Raya.

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Raimandus Nonnatus Gawe melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan terhadap perkara narkotika yang telah memperoleh ketetapan sesuai ketentuan hukum. Kegiatan ini kami laksanakan bersama stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya," ujar Ade, Jumat (12/6/26).

Ade menegaskan, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi simbol keberhasilan pengungkapan kasus, tetapi juga langkah konkret untuk memastikan barang haram tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

"Seberat 50,06 gram sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, kami telah menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengancam masa depan bangsa," tegasnya.

Baca juga: Polres Sintang Musnahkan Sabu dan Ekstasi, Wakapolres: Selamatkan 900 Warga dari Narkoba

Menurut Ade, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian, kejaksaan, BNN, laboratorium forensik, serta dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan oleh aparat semata, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat. Segera laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," katanya.

Polres Kubu Raya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkoba yang hingga kini masih menjadi musuh bersama.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.